Terdakwa Teroris Cirebon dan Sukoharjo Divonis Penjara
Metrotvnews.com, Tangerang: Sepuluh dari 13 terdakwa teroris kelompok Cirebon dan Sukoharjo divonis bervariasi mulai 5-8 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (1/2).
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Satu terdakwa lainnya, Hari Budiarto masih menjalani sidang.
Sedangkan pembacaan vonis tiga terdakwa lainnya ditunda hingga 8 Februari karena tidak tercantumnya barang bukti yang disita di berkas acara pemeriksaan.
Tiga terdakwa yakni Ahmad Basuki, Arief Budiman, dan Ahmad Mardansyah mempertanyakan barang bukti yang di sita tim Densus 88 di rumah mereka.
Menurut mereka, ada sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor yang disita namun tak tercantum dalam berita acara persidangan (BAP). (Wrt3)



