Terdakwa Kasus Bom Cirebon Pertanyakan Barang Bukti
Metrotvnews.com, Tangerang: Sepuluh dari 13 terdakwa teroris kelompok bom Cirebon dan Sukoharjo divonis bervariasi 5-8 tahun kurungan pidana penjara. Sedangkan pembacaan vonis tiga terdakwa teroris bom Cirebon ditunda, karena tidak tercantumnya barang bukti yang disita diberkas acara pemeriksaan.
Di Pengadilan Negeri Tangerang, tiga terdakwa yakni Ahmad Basuki, Arief Budiman dan Ahmad Mardansyah mempertanyakan barang bukti yang disita tim Densus 88 di rumah mereka.
Ada sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor yang disita, namun tak tercantum dalam berkas acara pidana. Sidang vonis terhadap tiga terdakwa ini ditunda hingga 8 Februari. Sementara itu, dua terdakwa kasus teror Cirebon divonis 5 tahun hingga 8 tahun penjara.
Selain sidang teroris bom Cirebon, sidang vonis kelompok terorisme Sukoharjo juga digelar. Tujuh terdakwa divonis 5-8 tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Sementara itu, satu terdakwa lainnya Hari Budiarto masih menjalani sidang.(RIZ)




seharusnya hukuman yg pantas buat para pelakunya adalah hukuman mati.
seharusnya hukuman yg pantas buat para pelakunya adalah hukuman mati.