Empat Terdakwa Pembantai Orang Utan Disidang
Metrotvnews.com, Kutai Kartanegara: Sidang perdana pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Empat orang terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempat orang terdakwa pembantaian orang utan di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong. Keempat terdakwa adalah Phuah Chuan, Widiyanto, Imam Mukhtarom, dan Mujiyanto.
Jaksa Penuntut Umum, Suroto, mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 21 ayat 2 huruf A Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan kedua KUHP juncto PP nomor tujuh tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Setelah sidang pembacaan dakwaan selesai, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Februari dengan agenda pemeriksaan para saksi. Pengacara terdakwa memohon kepada majelis hakim agar sidang dapat digelar dua kali dalam seminggu, sehingga status hukum para terdakwa dapat segera diputuskan.
Menurut rencana, JPU akan menghadirkan 20 saksi dalam persidangan mendatang.
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembantaian orang utan di areal perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo di Desa Puan Cepak, Kutai Kartanegara.(DNI)



