Kasus Tanda Tangan Dirut PT Bukit Kemilau Disidangkan
Headline News / Nasional / Rabu, 8 Februari 2012 14:33 WIB
Metrotvnews.com, Tangerang: Sidang pemalsuan tanda tangan nasabah Bank Panin sebesar Rp 12 miliar mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/2). Terdakwa, Jeni, dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan.
Jeni, komisaris PT Bukit Kemilau Restu Anugerah, perusahaan penyewaan alat berat, dituduh memalsukan tanda tangan di atas cek senilai Rp 12 miliar. Tanda tangan yang dipalsukan atas nama Kamal, direktur utama perusahaan itu. Jeni diketahui mengirim dana itu ke rekening suaminya.
Jaksa Penuntut Umum H. M. Yunus menjerat Jeni dengan Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan. Jeni diancam hukuman enam tahun penjara. Tapi sejauh ini perempuan itu belum ditahan.(ICH)




kok belum ditahan ada apa? mestinya khan ditahan donk? mmmm hebat juga tuch wanita