Tiga Terdakwa Kasus Bom Cirebon Terima Vonis
Metrotvnews.com, Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus bom Cirebon. Ketiganya dijerat pasal dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Sidang lanjutan dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa kasus terorisme, kembali digelar secara terpisah di PN Tangerang, Rabu (8/2).
Terdakwa Ahmad Basuki, divonis bersalah dengan hukuman sembilan tahun penjara. Adik kandung pelaku bom Cirebon, Muhammad Syarif ini dijerat UU Nomor 1 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara dua terdakwa lainnya, Mardiansyah dan Arif Budiman, divonis bersalah atas kasus sama. Keduanya divonis masing-masing tujuh tahun penjara.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun kuasa hukum mengaku mempertimbangkan untuk mengajukan banding.(DNI)



