Tersangka Kembalikan Uang Dugaan Hasil Korupsi

Headline News / Nasional / Kamis, 9 Februari 2012 04:00 WIB

Metrotvnews.com, Bengkulu: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima uang pengembalian dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar dari para tersangka pengadaan 4.000 unit hand-tracktor Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu pada 2007.

Pengembalian uang dugaan korupsi diserahkan langsung para pengacara lima tersangka kepada Kejati. Uang itu nantinya akan dititipkan di Bank Bengkulu dan akan dijadikan barang bukti saat persidangan.

Kajati Bengkulu Puji Basuki mengatakan meski uang telah dikembalikan, hal itu tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tersangka. Hal itu sesuai dengan pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat ini, lima dari enam tersangka dugaan korupsi telah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak kontraktor yang belum memenuhi panggilan jaksa.

Setelah mengembalikan uang, para tersangka mengajukan perubahan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, pihak kejaksaan masih menimbang perubahan status tahanan tersebut. (Wrt3)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *