ICW: Setiap Jemaah Haji Rugi 500 Dolar AS

Headline News / Nasional / Kamis, 9 Februari 2012 12:20 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Setiap warga Indonesia yang naik haji rugi sebesar 300 hingga 500 dolar AS atau paling tinggi sekitar Rp4,5 juta. Kerugian itu membuka celah penyimpangan anggaran pada lembaga penyelenggara haji Indonesia.

Temuan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (8/2). ICW tak menampik ongkos haji pada 2011 yang sebesar 3.533 dolar AS turun dari perkiraan. Sebelumnya, pemerintah memperkirakan ongkos haji sekitar 3.800 hingga 4.011 dolar AS.

Namun, penurunan itu tak bisa menghapus tren penyimpangan biaya haji yang dipantau ICW sejak 2006 hingga 2011. Pada 2006, ICW menduga penyelenggara menyimpangkan anggaran haji sebesar 7 juta dolar AS. Angka itu meningkat menjadi 10 kali lipat pada 2010 yakni 84 juta dolar AS.

Di tahun 2011, penyimpangan ongkos haji menyusut menjadi 63 juta dolar AS. Angka penyimpangan tertinggi yakni pada 2009 sebesar 127 dolar AS.

Bila dugaan itu benar, ICW pun menyetujui usulan yang menyatakan penyelenggaraan haji diserahkan kepada pihakswasta. Penyimpangan terjadi lantaran pengawas, pelaksana, dan pengevaluasi anggaran haji dilakukan oleh instansi yang sama. memaparkan dugaan penyimpangan anggaran haji sejak tahun 2006 hingga 2011.(RRN)




Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *