LPJKN Laporkan Lembaga Pengembang Tandingan ke DPR
Metrotvnews.com, Jakarta: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melaporkan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi tandingan buatan pemerintah, ke Komisi V DPR RI, karena tidak memiliki sertifikat badan usaha untuk pembangunan jasa konstruksi.
Perwakilan LPJKN ditemui Wakil Ketua Komisi V Mulyadi. Mereka melaporkan LPJKN PU karena memasukan kontraktor lain, yang tidak memiliki sertifikat badan usaha layaknya kontraktor pembangunan.
Padahal sertifikat badan usaha merupakan syarat utama berdirinya sebuah kontraktor, agar keberadaan dan pekerjaan mereka dapat diawasi baik oleh pemerintah maupun publik. Salah satu binaan LPJK-PU adalah PT DGI yang membangun wisma atlet di Palembang.
Pembentukan LPJK-PU oleh pemerintah yang didalamnya terdapat orang-orang Departemen PU dan dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan jasa kontruksi.
Ketua LPJKN Rendi Lamajido menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap kontraktor nakal, sehingga timbul permasalahan dalam proyek-proyek besar.(DNI)



