Kejari Buol Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Guru Kontrak
Metrotvnews.com, Buol: Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana tenaga guru kontrak dan administrasi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Buol.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Disdikpora berinisial AB, Kepala Dinas Pengelolaan Pajak Keuangan dan Aset Daerah (ASB), dan Bendahara Pengeluaran Keuangan Dinas Disdikpora, UD.
Ketiganya dianggap telah bersama-sama melakukan penyelewengan dana gaji untuk tenaga guru kontrak dan tenaga administrasi dengan nilai Rp1,8 miliar. Semestinya, dana tersebut dibayarkan kepada para guru kontrak pada triwulan ketiga ini.
Kejari buol telah memeriksa 80 saksi. Di antaranya 60 saksi guru kontrak dan 20 saksi tenaga administrasi di Disdikpora setempat. Dari keterangan saksi, kuat dugaan telah terjadi penyimpangan sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. (Wrt3)




teganya...teganya,