Ketua DPD Demokrat Bengkulu Dituntut 5 Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Bengkulu: Ketua DPD Demokrat Bengkulu yang juga menjabat Bupati Seluma, Murman Efendi, dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap terhadap 27 anggota DPRD dalam pengesahan Perda Nomor 12 tahun 2010, tentang pembangunan infrastruktur jalan. Lewat Perda itu proyek infrastruktur jalan dimenangkan oleh perusahan milik istri sang bupati.
Sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (10/2), mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Murman Efendi. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa Murman terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pidana korupsi untuk memperkaya diri. Murman didakwa menyuap 27 anggota DPRD, masing-masing seratus juta rupiah.
Lewat suap itu anggota DPRD Seluma menyetujui peraturan daerah, untuk pembangunan infrastruktur yang proyeknya jatuh ke istri Murman. Jaksa menilai Murman tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, serta denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.(DNI)




PD=partai dodol.partai dongok.partai dusta.partai dosa.partai durhaka.semua orang pentingnya koruptor.
Partai karbitan, ganas. Belum 10 tahun udah punya kader koruptor banyak sekali. Dasar partai sialan, bikin sengsara orang. Bubarkan!
PD.mau d brsihkan smpai thn 2020 .klw kdernya bokbrok ngk pya hati nurani. Ttap aj korup terus.
Indonesia kenapa korup?
Karna dibudidayakan oleh bangsanya..
Contohnya;
Semua orang menginginkan anak@ kerja dinegara,dan pangkat@ dibeli
Seharusnya;
Kita dorong anak kita untuk jadi wirausaha & pengusaha.
Hasil@;
Negara kita bermartabat kokoh.