LPS Dukung UU Pengaman Sistem Keuangan
Metrotvnews.com, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung Rancangan Undang Undang Jaminan Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, C Heru Budiargo, peraturan itu dapat menjadi landasan hukum untuk menangani krisis keuangan.
UU JPSK, katanya, dapat menekan tugas-tugas maupun memperjelas prosedur pengambilan keputusan yang dilindungi hukum. Menurutnya, ada empat lembaga yang berperan yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.
Heru menyebutkan LPS akan fokus pada resolusi bank gagal. Sementara Kemenkeu dan BI akan berperan dalam stabilitas makro, sebagaimana yang dituangkan dalam RUU JPSK.
Ia pun berharap pengesahan Undang Undang Nomor 21 2011 tentang otoritas jasa keuangan dapat memberikan pengawasan dan perlindungan pada nasabah.(RRN)



