Nazaruddin jadi Tersangka Pencucian Uang
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Dana untuk membeli saham Garuda itu diduga kuat hasil dari penerimaan suap wisma atlet.
Nazar yang dituding sebagai pemilik Permai Group diduga melakukan pencucian uang suap wisma atlet yang aliran dananya dialirkan untuk membeli saham Garuda. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK menetapkan Nazaruddin dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pembelian saham PT Garuda senilai Rp300,8 miliar.
Pembelian saham Garuda oleh Nazaruddin terungkap dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin. Saat itu saksi Yulianis, mantan Direktur Keuangan Permai Group mengungkapkan PT Permai Group sempat membeli saham Garuda dengan nilai total Rp300,8 miliar. Uang tersebut, menurut Yulianis, diperoleh PT Permai dari keuntungan dalam memenangkan tender sejumlah proyek pemerintah.(DSY)



