MA Tolak PK Antasari
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan dengan terpidana Antasari Azhar. Penolakan itu disampaikan Hakim Agung, Suhadi, Senin (13/2).
Keputusan itu sudah disetujui secara bulat oleh seluruh Hakim Agung dan Ketua MA.
"Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Antasari Azhar. Menetapkan pemohon tersebut untuk membayar biaya Rp2.500," ujar juru bicara MA Nurhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta.
Sebelumnya, Antasari mengajukan PK atas kasus pembunuhan Direkrut PT Rajawali Banjaran Nazaruddin Zulkarnaen. Antasari dan kuasa hukumnya mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun lalu.
Dalam PK, kuasa hukum Antasari menuturkan lima bukti terkait peradilan kasus tersebut. Satu di antaranya bukti berupa pesan singkat Antasari kepada Nazaruddin yang tak pernah dimunculkan ke muka sidang.
Padahal persidangan kerap menyebutkan Antasari mengirim pesan singkat bernada ancaman pada rivalnya itu untuk 'memperebutkan cinta' seorang wanita bernama Rani Yuliani.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Antasari Azhar agar terbebas dari perkara pembunuhan berencana. Pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada Anatsari atas kasus pembunuhan berencana.(RRN)




Itulah Hebatnya si BE,YE
Hanya bermodalkan sikap santun, dan bisa tarik simpati, rakyat.karena punya Predikat jendral,bisa
Terpilih 2 (kali ) Tampak halus budi pekertinya,....eee
ternyata malah pembawa,
bencana,dan petaka kehancuran dimanamana,terjadi di seluruh negeri,bahkan 2 ( kali ) Rusak nya
melebihi Pemerintahan ORDEBARU yng telah punya
jasa banyak dlm membangun negri ini
MA tolol bin idiot... kapan mau maju hukum di RI ini...?
HATTA ALI, HARIFIN TUMPA, IMRON, KOMARIAH DANDJOKO, Sebelum mengambil keputusan empat diantaranya menerima telpon dari nomor HP yang sama. Nomor HP tsb sangat menentukan masa depan dan keselamatan keluarganya.....ini bukan peradilan sesat, namun lebih jahat dari apapun, saat Rani datang kehotel diantar suaminya dengan posisi HP "ON". disinilah letak ketololan Almarhum, 3 hari sebelumnya almarhum mendapat telpon masuk dari no HP yang sama. selamat lah Pak Antasari anda "hanya dihukum 18 tahun artinya masih kuat untuk tawakal, padahal anda ditargetkan "mati" di dalam LP sebelum pengadilan ketok palu. Semoga saat ini "Cyrus Sinaga" mau bertuabat dan sempat memberikan"Testimoninya" yang terakhir sebelum ajal menjemputnya...
Aku yakin Pak Antasari tdk bersalah,itu hanya rekayasa org2 yang ingin menutupi kejahatan sendiri.Semoga kebohongan cepat terbongkar.Amiiiiiiiiin.
semoga pak Antasari diberi ketabahan, sudah jelas ada bukti-bukti yg diabaikan oleh hakim dalam sidang, masih tidak lolos peninjauan kembali, sungguh ironi,wahai MAHKAMAH AGUNG yang terhormat, kalian memang buta, keadilan juga kalian butakan, meskipun dibutakan, semoga keadilan masih bisa meraba dalam kegelapan 'lebih baik membebaskan seribu penjahat, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah'