- Kejahatan Bersenjata Sudah Keterlaluan
- 10 Tahun Tanpa Piala Thomas
- Grasi untuk Corby
- Kita Antar Kepergian Korban SSJ-100
- Jangan Salahkan Reformasi
- Wanadri Taklukkan Everest
- Menggelorakan Kebangkitan Nasional
- Hiburan Istimewa di Akhir Pekan
- Pengetatan Vs pelonggaran Ekonomi
- Menghentikan Kebiasaan Tawuran
- Bukan Republik Ormas
- Awas Pemborosan Anggaran
- Mengungkap Misteri Jatuhnya SSJ-100
- Tantangan Program Hilirisasi Industri
- Luar Biasa Kerja Tim SAR
Kegigihan Jaksa Dalam Kasus Rasminah
Selasa, 31 Januari 2012 19:30 WIB
DALAM dunia hukum dikenal istilah "lex dura sed tamen scripta". Hukum itu harus kaku, keras, dan juga kejam. Hukum harus diterapkan apa adanya dan tidak boleh diskriminatif, agar bisa memberikan penjeraan serta membuat semua orang takut untuk melanggar hukum.
Di dalam konteks itu, tentunya kita menghargai kegigihan Kejaksaan untuk menegakkan hukum. Demi memperjuangkan tegaknya keadilan, jaksa membawa hingga tingkat kasasi kasus pencurian enam piring yang dilakukan Nenek Rasminah.
Kegigihan jaksa akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung. Nenek Rasminah yang dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama dan juga banding, dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman penjara 4 bulan 6 hari.
Putusan hakim kasasi menjadi pertanyaan banyak pihak, karena hukum begitu kaku, keras, dan kejam kepada orang-orang yang lemah. Anehnya hukum seperti itu tidak bisa berlaku kepada mereka yang memiliki kekuasaan. Hukum justru terasa begitu lembek dan mudah diatur ketika mengena kepada mereka yang memiliki power.
Jaksa seringkali kehilangan kegigihan ketika menghadapi mereka yang kuat. Bahkan pada tingkat penuntutan pun sering diberikan lubang bagi terdakwa untuk bisa berkelit. Seringkali jaksa kemudian lupa untuk mengajukan banding atau kasasi, sehingga hak mereka untuk menegakkan keadilan batal demi hukum.
Hal-hal seperti inilah yang kemudian mengusik rasa keadilan kita. Keberpihakan masyarakat kepada Nenek Rasminah bukan muncul karena pembenaran terhadap pencurian, tetapi ketika tuntutan di dua tingkat pertama tidak terbukti, seharusnya jaksa bisa menerima keputusan hakim.
Tidak semua kasus harus berakhir pada tingkat kasasi atau bahkan peninjauan kembali. Penumpukan kasus kasasi di Mahkamah Agung terjadi karena para penegak hukum tidak bisa memilah mana kasus yang cukup diselesaikan di tingkat pertama, mana yang cukup diselesaikan di tingkat banding, dan mana yang memang harus dibawa ke tingkat kasasi atau bahkan dimohonkan untuk dilakukan peninjauan kembali.
Nenek Rasminah kini terkesan menjadi korban dari ketidakadilan. Ketidakkonsistenan penegak hukum dalam menerapkan hukum membuat masyarakat menjadi bingung. Apalagi belum hilang dari ingatan kita kasus Gayus Tambunan yang bisa membawa pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu lolos dari ancaman hukuman atas kejahatan korupsi yang dilakukan. Putusan hakim itu tidak pernah dibanding atau dikasasi oleh jaksa.
Potret ketidakadilan hukum makin terasa jika dikaitkan dengan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI. Polisi, jaksa, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi seperti tidak berdaya, meski keterangan banyak saksi di persidangan dengan jelas menyebut praktik korupsi yang dilakukan petinggi-petinggi Partai Demokrat.
Padahal aturan hukum jelas-jelas menyebutkan bahwa kesaksian di depan pengadilan sama kuatnya dengan bukti hukum. Apalagi bukan hanya satu saksi yang menyampaikan kesaksian yang begitu jelas menyebut orang-orang yang menikmati hasil korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI.
Kalau para penegak hukum memang ingin menerapkan prinsip "lex dura sed tamen scripta", sekarang kita tantang mereka untuk memberlakukan pada kasus-kasus yang lain. Jangan hanya pada Nenek Rasminah bisa bersikap kaku, keras dan kejam dalam menjatuhkan putusan.
Begitu banyak kasus yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Ada kasus Bank Century, ada kasus korupsi pajak, ada kasus cek pelawat, ada kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI, ada kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ada juga kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Kita merasakan begitu kuatnya fakta-fakta yang bermunculan, namun begitu lambat penanganannya.
Dalih yang disampaikan selalu masih belum ditemukan bukti-bukti yang kuat. Atau masih dilakukan penyelidikan dan belum bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Kalau pun mau menyenangkan masyarakat selalu dikatakan bahwa dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka yang baru.
Namun kita tidak pernah bisa terpuaskan dengan langkah-langkah yang nyata dan memberikan rasa keadilan. Padahal ketika menyangkut orang seperti Nenek Rasminah, penegak hukum begitu piawai untuk menemukan bukti, meski sebenarnya bukti itu sulit untuk ditemukan.
Bahkan dalam kasus "sandal jepit" di Palu beberapa waktu yang lalu, meski sandal milik polisi yang dituduh dicuri anak di bawah umur berbeda dengan sandal yang dijadikan barang bukti, sang anak tetap bisa dihukum oleh hakim. Pembenaran yang dipakai, mencuri tetap sebuah kejahatan, meski yang dicuri hanya sandal sekali pun.
Sepanjang para penegak hukum tidak bisa memberikan pencerahan dan penegakan hukum yang adil, jangan salahkan apabila masyarakat merasakan ketidakadilan. Hukum hanya kaku, keras, dan kejam kepada mereka yang berada di bawah, tetapi tumpul dan tidak berdaya kepada mereka yang berada di atas.


bisa jadi para penguasa menganut falsafah hukum dibuat untuk dilanggar
di sadari at tdak itulah model hukum indobunsial ini. Model x model parang tajam ke bawah n amat tumpul ke atas x. Slama x akan gtu slama pmerintah x msh klemar klemer kyk bencong gni.
SOP/stndrd opr prosudure di Kejaksaan yg hrs disesuaikan rasa keadilan di msyrkt,putsan BEBAS wajib hukumx kasasi oleh jks,bp.Jaksa Agung yg berasal dr jaksa karir hrs membenahi sistem yg kaku agr jgn anak buah jadi kambing hitam
bangsa yg bobrok
Sebagai bentuk apresiasi masyarakat atas keberhasilan Kejaksaan menuntaskan kasus Rasminah, mari kita bikin gerakan Sejuta Piring dan kirimkan ke kantor Kejaksaan.