Metrotvnews.com, Jakarta: Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, sangat berpengaruh terhadap buruh di daerah sekitar DKI. Karenanya, Gubernur DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
Hal itu ditegaskan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Banten, Senin (5/11). Menurut Atut, kondisi Banten sangat berbeda dengan Jakarta maupun Jabar. Sebab, Gubernur DKI bisa langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) dan menetapkan UMP secara langsung.
Sementara di Banten, kata Atut, gubernur hanya bisa mengeluarkan SK atas usulan dari bupati dan wali kota. Karena itu, kata Atut, Banten tidak akan mutlak mengikuti UMP DKI. Namun, penetapan UMP tetap berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang nanti dikembalikan ke daerah.
Atut menyatakan, UMP Banten selama ini berdasarkan hasil survei KHL. Karena, KHL Banten selalu lebih rendah dari KHL Jakarta.(TII)