• Live Streaming
  • E Paper
  • Wideshot
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
  • HUMANIORA

    MK Bubarkan Sekolah Berstandar Internasional

    Laporan:
    Selasa, 08 Januari 2013 | 18:19 WIB
    MI/Immanuel Antonius/fz

    Metrotvnews.com, Jakarta: Keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dinilai inskonstitusional dan diskriminatif dalam dunia pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga harus dibubarkan.

    Hal itu diungkapkan Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (8/1).

    "Adanya pembedaan antara sekolah SBI/RSBI dengan non-SBI dan RSBI melahirkan perlakuan berbeda antara kedua sekolah tersebut termasuk terhadap siswanya," ujar dia.

    Mahfud memahami bahwa pemerintah harus memberi ruang dan perlakuan khusus bagi siswa yang memiliki kecerdasan lebih. Namun, pemberian pelayanan yang berbeda tersebut tidak dapat dilkakukan dengan menggunakan model SBI/RSBI.

    Alasannya, model tersebut malah menimbulkan perbedaan perlakuan antara sekolah SBI/ RSBI dengan sekolah reguler, seperti fasilitas pembiayaan, sarana dan prasarana, serta output pendidikan.

    Akibatnya, jurang kualitas antara kedua model sekolah tersebut semakin melebar. "Jika negara ingin memajukan kualitas sekolah yang dibiayai negara, perlakuan terhadap tiap sekolah harus sama. Perlakuan yang berbeda tidak sejalan dengan prinsip konstitusi," cetusnya.

    Pasal Pasal 50 ayat 3 UU RSBI berbunyi, "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional."

    Selain perbedaan di atas, mahkamah juga menyoroti mahalnya biaya pendidikan pada sekolah yang berstatus SBI/RSBI. Hal tersebut disebabkan adanya peluang memungut biaya tambahan dari peserta didik tanpa melalui komite sekolah.

    Kenyataan tersebut menyebabkan model tersebut hanya dapat dinikmati oleh siswa berlatar belakang ekonomi mampu.

    Kondisi itu, sambung hakim konstitusi lain, Ahmad Fadlil, malah memacu komersialisme dalam dunia pendidikan nasional.

    Fadlil juga menilai internasionalisasi pendidikan malah mengikis dan mengurangi kebanggan terhadap bahasa dan budaya nasional. "Selain itu, tidak ada juga standar dari internasional yang dimaksud," uajr Fadlil. (PL/Bay/OL-5)


    Editor:
    Komentar
    FOTO
    MORE ...