Metrotvnews, Jakarta: Dengan dicabutnya Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang (UU) Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihentikan.
Pengamat pendidikan sekaligus salah satu pemohon dilakukannya pengujian kembali Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas Lody Paat mengatakan dikabulkannya gugatan ini bukan hanya untuk pemohon tetapi merupakan tindakan dari WNI yang melawan ketidakadilan sosial dalam dunia pendidikan.
Lody juga mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus mematuhi putusan MK dan menerapkan implementasinya di lapangan segera mungkin.
"Pemerintah hendaknya jangan menciptakan satuan pendidikan baru yang memiliki prinsip sama dengan RSBI karena bertentangan dengan konstitusi," ujar Lody saat ditemui pada Rabu (9/1).
Pemerintah harus segera menghentikan penggunaan dana APBN dan APBD yang dialirkan ke sebanyak sekitar 1.300 RSBI di seluruh Indonesia. Selain itu sekolah RSBI harus segera mengembalikan dana dari masyarakat yang sudah dihimpun. Peneliti ICW Febri Hendri menekankan sekolah harus merumuskan dan membicarakan mekanisme pengembalian dana dengan orang tua siswa.
"Dasar hukum penggunaan dana masyarakat untuk RSBI tidak ada. Jika mengacu ke PP yang juga mengacu ke Pasal 50 ayat 2 UU Sisdiknas maka PP itu jelas gugur," urai Febri kepada Media Indonesia.
Mendikbud M Nuh harus konsisten dan menghormati keputusan MK, tidak hanya sebatas pernyataan sajatapi juga memahamidengan tidak mendirikan sekolah yang berciri sama seperti RSBI. RSBI disebut Febri menciptakan diskriminasi diantaranya dengan pemberian dana hibah untuk kompetisi.
"Sekolah dengan prestasi tidak sebaik RSBI tidak dapat, hal ini jelas-jelas membedakan sekolah yang satu dengan yang lain," ungkap Febri dalam jumpa pers di kantor ICW di Jakarta.
Ia mengatakan salah satu pertimbangan MK mengabulkan gugatan ini adalah karena adanya diskriminasi antar sekolah. Sekolah unggulan diberikan kemudahan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak perlu ada sekolah unggulan. Bagaimana memajukan mutu pendidikan adalah tugas pemerintah tanpa harus membeda-bedakan sekolah.
ICW mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika masih ada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan bermodel RSBI. ICW menegaskan Kemendikbud dan polisi untuk mengawasi kegiatan belajar mengajar di sekolah bekas RSBI dan sekolah-sekolah yang ada.
"Pemerintah harus mengkaji lagi standar nasional itu seperti apa. Kenapa harus tidak percaya dengan standar nasional. Bagaimana kesenjangan mutu antar sekolah berkurang itu yang dimaksud MK," jelas Febri.
Jika ingin meningkatkan mutu maka seharusnya Kemendikbud tidak perlu takut karena anggaran yang mereka miliki sudah cukup besar. Penggunaan dana abadi dikatakan Febri sangat tepat untuk mendukung perbaikan mutu pendidikan nasional.
Mantan Ketua Komite SMU 70 Jakarta Musni Umar mengatakan keraguannya mengenai penyelenggaraan pendidikan pasca dikabulkannya gugatan RSBI akan terealisir dalam waktu singkat. Ia menuturkan proses ini harus terus dikawal.
"Saya usulkan guru honorer harus tetap diperhatikan. Jangan sampai ditiadakan pungutan karena akan menyulitkan. Tapi juga harus transparan," ungkapnya.
Musni mengusulkan pungutan boleh tetap ada tapi nominalnya lebih kecil dan hanya untuk membiayai guru honorer saja. Ia mengatakan Kemendikbud harus segera memperbaiki standar pendidikan nasional jika masih dianggap kurang tanpa harus menciptakan kelompok internasional.
Salah satu sekolah RSBI di Jakarta yaitu SMA 81 mengatakan pihaknya menerapkan sistem subsidi silang dalam menentukan besaran biaya masuk kesekolah yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Guru BK SMA 81 Grace Rundupadang mengatakan angka Rp16 juta merupakan yang tertinggi yang pernah dikeluarkan orang tua siswa.
"Yang paling rendah ya tidak bayar karena kita pakai sistem subsidi silang," ujar Grace. (*/OL-3)