Metrotvnews.com, Jakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mulai memindahkan narapidana korupsi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Para napi korupsi itu diberangkatkan dari Lapas Klas 1 Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Rabu pagi tadi sekitar pukul 04.55 WIB (16/1).
Mereka diangkut bus berukuran sedang dengan dikawal tim gegana Polda Jatim. Sebuah mobil ambulans juga disiagakan dalam iring-iringan.
pemberangkatan napi korupsi ini. Dari Lapas Porong mereka dibawa ke Stasiun Gubeng Surabaya dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Bandung dengan kereta api.
wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas dan hanya bisa mengambil gambar para napi korupsi berada dalam bus dari kejauhan. Seluruh napi korupsi ini dinaikkan bus yang masuk lewat pintu samping lapas.
Juga tidak ada keterangan atau pihak Lapas Porong maupun Kemenkumham Jatim yang bisa diwawancarai.
Menurut informasi di lapangan, jumlah napi korupsi di Jawa Timur yang dipindahkan ke Lapas Sukamiskin sebanyak 29 orang. Pemindahan napi korupsi ini dilakukan karena lapas yang berada di Jawa Timur sudah melebihi kapasitas. Sementara sebaliknya Lapas Sukamiskin masih kurang dari kapasitas semestinya yaitu dari kapasitas 547 napi hanya berisi 309 napi.
Mereka yang dipindahkan ini adalah napi korupsi yang merugikan uang negara di atas Rp100 juta.
Selama menghuni di Lapas Sukamiskin, napi korupsi ini akan mendapatkan pembinaan secara khusus. (Heri Susetyo/OL-10)