• Live Streaming
  • E Paper
  • Wideshot
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
  • POLITIK

    Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dari IM2

    Laporan:
    Senin, 21 Januari 2013 | 20:28 WIB
    ANTARA/Prasetyo Utomo/fz
    TERKAIT

    Metrotvnews.com, Jakarta: Tiga saksi dari IM2 yang jabatannya selevel manajer diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk kasus dugaan kejahatan korporasi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G PT IM2 dan PT Indosat.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (21/1), mengatakan inti pemeriksaan tersebut mengenai operasional jasa internet broadband yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk.


    "Ketiga saksi itu, yakni, Syaiful Anwar (manajer IT Operation PT IM2), Bambang Nuraya (manajer sales retail PT IM2), dan Muhammad Sujai (manajer marketing PT IM2)," katanya.


    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2 karena diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.


    Penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.


    Untung mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur bahwa korporasi bisa dikenakan tindak pidana.       


    Dikatakan, dengan menjerat kejahatan korporasi yang merupakan pertama kalinya dilakukan Kejagung itu diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.


    Dalam kasus tersebut sendiri, Kejagung sudah menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan eks Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam.


    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu menimbulkan kerugian negara Rp1,3 triliun.


    Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekwensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.


    Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekwensi 2,1 Ghz/3G.


    Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2.


    Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekwensi 3G.


    Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun. (Ant/OL-5)


    Editor:
    Komentar
    FOTO
    MORE ...