Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Negara. Hal ini karena banyak devisa hasil ekspor tidak masuk dalam negeri.
"Sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Lalu Lintas Devisa Negara. Rezim devisa bebas telah membuat DHE kita malah terparkir di luar negeri," ujar anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1).
Dia mengatakan bahwa pemerintah perlu mengatur DHE yang terparkir di luar negeri. Sebab, likuiditas valas tersebut menjadi modal besar bagi perekonomian dalam negeri.
"Kita butuh dana tersebut disini. Oleh karena itu pemerintah harus mereviw UU Devisa Bebas," jelasnya.
Penerapan rezim UU Devisa Bebas, Indonesia selalu mengalami persoalan likuiditas valas. Akibatnya, nilai tukar Rupiah terus tertekan. Sesuai perdagangan di spot antar bank, nilai tukar Rupiah saa ini dilevel Rp9700 per dolar AS.
Kemal menambahkan, pemerintah saat ini berencana menerapkan kebijakan pengurangan pajak penjualan atas barang mewah terhadap kendaraan bermotor. Tujuannya adalah menumbuhkan industri otomotif dalam negeri berbasis ekspor.
Permasalahannya, apabila industri berbasis ekspor tumbuh tapi DHE tidak diatur untuk disimpan dalam negeri, maka akan mengganggu ekonomi nasional. "Kita kan butuh capture tersebut," tuturnya.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa sejak diberlakukannya UU Devisa bebas tahun 1997, DHE memang banyak tersimpan di bank-bank negara asing. Akibatnya, suplai valas di pasar uang domestik menjadi kering.
"Kita tengah membahas aturan untuk mengatur DHE yang bebas di luar negeri ini. Tapi aturan tersebut tidak boleh mengagetkan terhadap ekonomi nasional," klaimnya.
Agus menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan aturan leverage utang luar negeri swasta melalui pajak. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menggodok aturan rasio utang luar negeri swasta dari perusahaan yang tercatat di pasar modal. (Daniel Wesly Rudolf/OL-3)