Metrotvnews.com, Palembang: Anggota polisi Brigadir WJ yang diduga menembak anggota TNI-AD Armed 76/15 Martapura Pratu Her hingga tewas tertembus peluru, Minggu (27/1), terancam dipecat.
"Bila penembakan tersebut benar dilakukan, hukumannya bisa saja dipecat," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel AKB R Djarod seusai menyaksikan reka ulang penembakan prajurit TNI di Palembang, Senin (25/2).
Sebagaimana telah dilaksanakan reka ulang kasus pembunuhan korban Pratu Her yang diduga dilakukan anggota Satlantas Polres Ogan Komering Ulu Brigadir WJ di Mapolda Sumsel.
Dalam rekontruksi itu antara lain penembakan disebabkan korban mengejek anggota polisi yang sedang bertugas di Pos Polantas Ogan II, Baturaja, Sumsel. Akibat ejekan tersebut, WJ terpancing emosi sehingga mengejar korban selanjutnya di tempat kejadian perkara dan terjadi tembakan peringatan satu kali.
Namun, setelah itu terjadi penembakan lagi yang kemudian korban meninggal dunia beberapa saat setelah dilarikan ke rumah sakit setempat. Menurut dia, dalam aturan tidak diperkenanakan menembak bila tidak ada unsur bela diri.
Namun, pihaknya terus mendalami kasus tersebut supaya hukuman yang dilakukan benar-benar sesuai ketentuan berlaku. "Jadi reka ulang bagian proses mendalami kasus tersebut," kata dia.
Mengenai reka ulang dilaksanakan di Palembang, kata dia, itu sudah menjadi kesepakatan bersama dan tidak menjadi masalah. "Kasus penembakan tersebut diharapkan terungkap secepatnya sehingga kasusnya bisa diproses ke pengadilan," tambah dia. (Ant/Hnr)