• Live Streaming
  • E Paper
  • Wideshot
  • Facebook
  • Twitter
  • RSS
  • EKONOMI

    Komisi VI DPR Minta Hakim Pengadilan Niaga dan Kurator Telkomsel Diperiksa

    Jum'at, 08 Maret 2013 | 10:08 WIB
    ANTARA/Andika Wahyu/wt
    TERKAIT

    Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi VI DPR-RI mendesak agar Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera turun tangan untuk memeriksa Hakim Pengadilan Niaga dan Kurator dalam kasus kepailitan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

    Anggota Komisi VI DPR-RI Nasril Bahar menilai penetapan fee kurator oleh Pengadilan niaga sebesar Rp293 miliar, yang dibagi dua antara Telkomsel dan pemohon pailit masing-masing Rp146,808 miliar, dinilai menjadi bagian dari upaya pemerasan oleh mafia pailit.

    "Komisi Yudisial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. Pengadilan niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," ujar Nasril dalam siaran pers, Jumat (8/3).

    Ia mengatakan pihaknya memberikan tiga rekomendasi terkait kasus kepailitan operator selular terbesar di Tanah Air tersebut.

    Pertama, Komisi VI DPR RI mendukung segala upaya hukum yang dilakukan PT Telkomsel agar imbal jasa kurator dan biaya kepailitan dihitung berdasarkan jam kerja dan dibebankan kepada pemohon pailit, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2013.

    Kedua, Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk mendukung upaya hukum PT Telkomsel dalam melakukan perlawanan terhadap kepailitan serta penetapan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas keadilan.

    Ketiga, Komisi VI DPR RI juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi proses peradilan kepailitan secara umum dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim yang telah mengeluarkan penetapan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA Jkt Pst Jo Nomor 704 K/PDT.SUS/2012, tanggal 31 Januari 2013, tentang penetapan imbal jasa kurator dan biaya kepailitan.

    "Kasus ini telah menjadi terang benderang terjadi praktek mafia peradilan," tegasnya.

    Senada dengan Nasril, anggota Komisi VI Abdul Kadir Karding mengatakan persoalan penetapan fee kurator yang menyalahi Permenkumham no.1 tahun 2013 akan menjadi preseden buruk ke depannya, tidak hanya bagi Telkomsel tapi juga untuk iklim investasi di Indonesia.

    "Bayangkan dengan tagihan yang sangat kecil atau sekitar Rp5,260 miliar dibandingkan aset Telkomsel yang mencapai sekitar Rp58,7 triliun, sangat tidak masuk akal bisa dipailitkan. Ini sangat merusak logika berpikir," ujarnya.

    Seperti diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat sebesar Rp293,616 miliar merupakan hasil penghitungan dari 0,5% dikalikan total aset Telkomsel sekitar Rp58,723 triliun.

    Dengan menggunakan Permenkumham No 9/1998, maka angka sebesar Rp293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI), sehingga masing-masing dibebankan Rp146,808 miliar.

    Namun, Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.

    Dalam aturan tersebut seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

    Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 orang kurator sekitar Rp5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit. (Andreas Timoty/Bas)


    Editor: Basuki Eka Purnama
    Komentar
    FOTO
    MORE ...