Metrotvnews.com, Manokwari: Seorang bocah berusia 9 tahun divonis bersalah karena membunuh teman bermainnya. Selain dinyatakan bersalah, D, juga diwajibkan membayar biaya persidangan Rp 1.000.
Mejelis hakim yang dipimpin Helmin Somalay memutuskan, D bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. D dibebaskan dari tahanan kota dan dikembalikan pada orang tua untuk dididik dan diawasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi.
Putusan majelis hakim ini disambut gembira orang tua D dan perwakilan Kementerian Sosial yang turut hadir memantau perkembangan sidang.
D dibawa ke meja hijau atas tuduhan membunuh Abraham Ayomi pada 25 Juli 2011. Ia menusukkan sebilah pisau ke leher Abraham, setelah sebelumnya berebut kelapa kering. D bisa melakukan itu lantaran sering menonton adegan kekerasan di televisi.
Meski menyambut gembira vonis D, toh Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial Puti Chaidira Anwar tetap menyesalkan kepolisian yang memproses kasus ini. Mestinya, kata dia, kasus ini bisa dimediasi sehingga tidak perlu dilanjutkan ke persidangan.(*****/Abdul Muin)
Senin, 10-Oktober-2011
manteppp.... ITULAH INDONESIA RAYA, akan begini terus jikalau pemerintahan kita msih doyan korupsi dan tidak pernah peduli dgn kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Senin, 10-Oktober-2011
Ck..ck.. Kecil aj bgtu..gmn dh gede..? SUNTIK MATI aj..hrsnya..!!