Jimly Usul Komnas HAM Punya Wewenang Penyidikan

Polhukam | Rabu, 18 Januari 2012 23:42 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengusulkan perlunya penguatan bagi Komisi Nasional Hak Asazi Manusia, salah satunya dengan memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Perlu ada perubahan UU Komnas HAM agar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan," kata mantan Ketua MKRI Jimly Asshidiqie, di Jakarta, Rabu (18/1).

Jimly menegaskan, ke depan Komnas HAM harus dilakukan penguatan mengingat saat ini justru semakin banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Jimly menjelaskan di era demokrasi saat ini justru makin banyak pelanggaran HAM yang terjadi, termasuk yang dilakukan Polri.

Karena itu, tambahnya, tidak bisa proses penyidikannya diserahkan kepada Polri.

"Ini tak bisa polisi menyidik dirinya sendiri. Jadi Komnas HAM harus diberikan kewenangan melakukan penyidikan," kata Jimly.
Untuk itu perlu adanya perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.

Jimly menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini tidak tegak, akibatnya kebebasan menjadi tidak konduksif.

"Ternyata makin demokratis, justru makin banyak pelanggaran HAM. Ini gambaran adanya kekacauan. Saya berharap elit politik perhatian betul soal HAM dan memperbaiki kualitas HAM," kata Jimly.

Jimly mengaku prihatin dengan banyaknya pelanggaran HAM yang dilaporkan Komnas HAM, namun ternyata banyak yang tidak ditanggapi. Menurut Jimly aparat baru menanggapinya setelah mencuat di media massa.

"Komnas HAM telah banyak melaporkan pelanggaran HAM, tapi tidak ditanggapi aparat hukum," kata Jimly. (Ant/DSY)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan: