Gubernur Aceh Menyesalkan Keputusan MK
Polhukam / Sabtu, 28 Januari 2012 11:50 WIB


Metrotvnews.com, Banda Aceh: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang keluar dari subtansi dan pokok persoalan acara persidangan dengan memberikan putusan akhir yakni penundaan pemilu kada hingga paling lambat 9 April 2012.

"Ini kan gugatan Sengeketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), nah dalam amar putusannya jelas-jelas MK menolak permohonan Mendagri yang meminta untuk penundaan pilkada, kok kemudian justru MK menunda pilkada hingga 9 April yang dimintakan oleh KIP Aceh," kata Irwandi melalui pengacaranya Sayuti Abu Bakar di Banda Aceh, Sabtu.

Dijelaskannya, seharusnya ketika permohonan termohon yakni Mendagri tidak diterima atau NO, maka MK tidak bisa memberikan pandangan lain. "MK menyalahi hukum acara yang tidak ada relevansinya dengan yang dimohonkan, kan tidak ada hubungan antara KIP Aceh dengan yang dimohonkan Mendagri ke MK," jelasnya.

Menurutnya Sayuti, keputusan MK yang menunda Pilkada Aceh adalah preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. "Setiap putusan MK akan selalu jadi yurisprudensi dalam hukum, nah ketika putusan ini keluar dari kaidah hukum maka tentunya hal ini akan menjadi hal yang buruk dalam mencari keadilan di Indonesia," tandasnya.

Atas putusan ini, menurut Sayuti, tim pengacara dan Gubernur Aceh akan segera melakukan konsolidasi dan pertemuan untuk membahas dan menentukan langkah-langkah hukum lainnya. "Saat ini saya dan Pak Gubernur sudah mendiskusikan putusan ini, namun sikap kami baru akan kami putuskan setelah rapat pleno yang akan dilakukan oleh KIP Aceh Senin mendatang," katanya.

Ditambahkannya, pihaknya akan melihat seperti apa bentuk putusan KIP nanti. Jika kemudian KIP tetap mengagendakan pemilu kada pada 9 April sebagaimana putusan MK, baru kemudian akan dipikirkan langkah hukum.

"Kan, putusan MK menjelaskan bahwa pemilu kada Aceh paling lambat 9 April, nah apakah KIP Aceh akan mengambil tanggal maksimal tersebut, atau mungkin lebih awal, nah hal itu yang akan menjadikan dasar pijakan kita nantinya untuk menentukan sikap," ujarnya.

Namun begitu, Sayuti juga menghargai putusan MK tersebut. "Kita tetap hargailah, itukan putusan pengadilan, jadi harus kita terima dengan baik," ungkapnya.(Ant/BEY)










Komentar
Nama
:
Email
:
Komentar
:
Kode Keamanan
:
 
 
 
INDEX+
 
 
INDEX+