LBH: Penetapan Tiga Tersangka Sijunjung Tidak Cukup

Nasional | Jumat, 3 Februari 2012 23:18 WIB

Metrotvnews.com, Padang: Lembaga Bantuan Hukum Padang, Sumatra Barat, sebagai kuasa hukum keluarga tahanan anak yang meninggal di Polsek Sijunjung pada 28 Desember 2011, menyatakan penetapan tiga tersangka tidak cukup mengungkap kasus itu. Pihak keluarga meminta adanya tindakan tegas oleh aparat terkait, terhadap sembilan orang anggota kepolisian Polsek Sijunjung, bukan hanya tiga orang.

"Kita mendesak Kapolri agar lebih adil dan transparan dalam mengusut tuntas kematian Faisal dan Budri M. Zain, meliputi motif kematian dan keterlibatan oknum polisi lainnya selain di luar tiga orang tersangka yang telah dinnyatakan dikenakan sanksi pidana," kata Koordinator Tim Advokasi dari LBH Padang, Deddi Alparesi, di Padang, Jumat (3/2).

Dia menambahkan, tidak hanya menuntut proses hukum terhadap oknum anggota lainnya, Kapolri juga seharusnya menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini pihak kepolisian baru memproses pidana tiga polisi seperti yang dinyatakan Kapolda Sumatra Barat Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra Pramugari seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Rabu (1/2), terkait kasus tewasnya dua tahanan kakak beradik di Polsek Sijunjung itu. Ketiga polisi adalah Ajun Komisaris Syamsul Bahri, mantan Kapolsek Sijunjung; Iptu Al Indra, mantan Kanit Reskrim; dan Aipda Irzal, mantan Kanit Intel.

Brigjen Pol. Wahyu Indra Pramugari mengatakan ketiga tersangka dikenai Pasal 351 KUHP atas melakukan penganiayaan terhadap tahanan.

Sementara itu, pihak keluarga menjelaskan selain meminta penindakan pidana terhadap kesembilan anggota yang diduga terkait dengan kematian kakak beradik tersebut, juga bersedia jika makam Faizal dan Budri dibongkar untuk dilakukan otopsi ulang agar semua penyebab kematian dapat terungkap.

"Pihak keluarga bersedia jika memang harus dilakukan otopsi ulang terhadap almarhum, agar semuanya bisa terungkap, dan tidak ada lagi korban seperti kedua adik saya," kata kakak almarhum Fitra Linda.

Linda menambahkan, jangan hanya tiga orang, tapi kesembilan orang polisi yang terlibat itu semuanya harus ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di pengadilan umum.

Menurut kuasa hukum keluarga almarhum, dengan adanya penetapan tiga tersangka itu adalah langkah maju dalam penegakan hukum, namun belum menjawab rasa keadilan masyarakat.

Deddi menegaskan, saat ini pihak kepolisian masih bersikukuh bahwa kematian almarhum akibat gantung diri, dengan alasan bukti visum. Namun bukti tersebut tidak dapat menjelaskan motif dari kematian kedua korban, apakah karena gantung diri atau digantung.

"Adanya jeda waktu antara kematian Faisal dan Budri juga harus menjadi pertimbangan bagi kepolisian dalam mengembangkan penyidikan. Tidak tertutup kematian yang tidak bersamaan itu mengarah pada pembunuhan berencana atau paling tidak penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal tersebut diperjelas dengan tempat kejadian yang tidak memungkinkan untuk gantung diri," tegas Deddi.(Ant/BEY)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan: