Mahfud: Soal Surat Palsu MK, Terserah Polri

Nasional | Selasa, 7 Februari 2012 05:40 WIB

Metrotvnews.com, Yogyakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pasrah dengan hasil penyidikan Polri atas kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengaku belum menemukan bukti untuk menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.

Menurut Mahfud, hasil tersebut merupakan kewenangan Polri. "Terserah Polri sajalah," ucapnya, Senin (6/2).

Ia mengungkapkan, masyarakat sudah tahu, Polri sudah tahu, pengadilan sudah tahu tentang kasus tersebut. "Apapun kata kita, kita tidak bisa melakukan tindakan lebih dari yang kita lakukan. Semuanya sekarang terserah Polri saja," paparnya.

Bagi Mahfud, hukuman terhadap orang bukan hanya hukuman pidana, tetapi sanksi sosial dan sanksi moral. "Saya kira (sanksi itu) sudah sudah jalan," paparnya.

Mahfud mengaku tidak mau mengomentari kewenangan Polri tersebut. Ia pun mengaku tidak memiliki upaya lain untuk menjerat Andi Nurpati. (MI/Wrt3)




cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan:
mantap,
Minggu, 12-Februari-2012

Inilah negeri abu nawas, dimana orang yang kecurian dapat menjadi terhukum. Yang penting ada yang dihukum. Ceriteranya dapat dikarang dengan baik. Apa di kepolisian ada bagian khusus penulisan skenario kreatif ya?
 
mantap,
Selasa, 7-Februari-2012

Aneh bi ajaib. Ya maklum saja, kapolro kan anak buah presiden, dan Andi Nurpati kan kutu loncat yang meloncat ke PD dan menjadi anggota DPP partai tersebut dari KPU dan diberhentikan secara tidak hormat(?) dari KPU. Apakah ada kaitannya dengan pemenangan partai atau orang tertentu dari PD? Tidak ada yang tahu.
 
mantap,
Selasa, 7-Februari-2012

Aneh bi ajaib. Ya maklum saja, kapolro kan anak buah presiden, dan Andi Nurpati kan kutu loncat yang meloncat ke PD dan menjadi anggota DPP partai tersebut dari KPU dan diberhentikan secara tidak hormat(?) dari KPU. Apakah ada kaitannya dengan pemenangan partai atau orang tertentu dari PD? Tidak ada yang tahu.
 
dokar,
Selasa, 7-Februari-2012

Saya setuju dengan sikap pak mahfud, walaupun beliau hakim agung di MK, ibarat kate posisi top di yudikatif tapi tetap sabar ngikutin prosedur. Lapor ke polisi dan biarkan proses bergulir. Masalah sanksi sosial nggak perlu dipertegas Pak. Pembelajaran pada rakyat atas mengikuti prosedur lebih dibutuhkan sekarang ini di grass root. Hingga amarah dan ketidaksetujuan tidak diselesaikan dengan tindakan anarkis. Bravo konstitusi! Bravo Pak Mahfud! Semoga terus ikhlas dan istiqamah pada prosedur yang benar!
 
awal_piliang@yahoo.com,
Selasa, 7-Februari-2012

Hukum tidak akan bisa ditegakan, jika aparat hukumnya tidak puanya hati nurani