Nazaruddin Minta Saksi Permai Grup Dikonfrontasi

Polhukam | Rabu, 8 Februari 2012 18:11 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin meminta majelis hakim untuk mengkonfrontasi para saksi dari Permai Grup. Permintaan itu disampaikan menyusul penolakan majelis hakim terhadap surat permohonanan keberatan Nazaruddin atas beberapa saksi yang dinilainya memberi keterangan palsu.

"Kami meminta kedua saksi ini dikonfrontasi dengan saksi-saksi sebelumnya karena di antara mereka pasti ada kesaksian palsu," kata Elsa Syarief, kuasa hukum Nazar di persidangan kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

Ada empat saksi yang dihadirkan hari ini, dua di antaranya mantan staf accounting project di Permai Grup, Saiful Bahri dan Saiful Fahmi. Keduanya mengaku tidak pernah melihat Nazar datang ke kantor. Mereka hanya mendengar nama Nazar sebagai pemilik perusahaan dari Wakil Direktur Keuangan yang juga atasan mereka, Yulianis.

Namun, dalam keterangan Yulianis dan staf keuangan Oktarina Furi, mereka menjelaskan Nazar sering datang ke kantor. Bahkan Yulianis mengatakan Nazar kerap memimpin rapat keuangan di perusahaan tersebut.

Kubu Nazaruddin menuding Yulianis dan Rina memberikan kesaksian palsu. Nazar bersikukuh pemilik perusahaan itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Karena itu, kata Nazar, Permai Grup rela mengalirkan uang untuk memenangkan Anas di kongres kedua Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.

Atas permohonan Elsa, majelis hakim yang diketuai Dharmawati mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim menolak surat permohonanan keberatan saksi palsu yang diajukan Nazar. Surat itu awalnya hendak dibacakan di awal persidangan, namun ditolak.

"Majelis hakim berpendapat saksi yang sudah diperiksa, saksi Budi Wintarsa, saksi Yulianis, dan Oktarina Furi, yang dimaksud telah memberi keterangan di penyidik dan di persidangan menyatakan tidak dipaksa dan ditekan," kata Dharmawati.(IKA)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan:
udin,
Kamis, 9-Februari-2012

ya klo mau dapat kebenaran harus ada konfrontir. klo hanya keterangan ya bisa aja boong. ditambah keterangan saksi mengambang jd dgn dikonfrontir bisa didapat kejelasan.
 
aldi,
Rabu, 8-Februari-2012

disinyalir ada saksi diperiksa di hotel mewah oleh penyelidik sangatlah tidak pantas. kemudian saksi yulianis, rina oktafuri yg pakai cadar menutup wajahnya dlm persidangan kenapa dibolehkan ?? kuatirnya terdakwa nazaruddin pun akan memakai cadar + kain sarung apakah majelis hakim membolehkan ???
 
wiwienes,
Rabu, 8-Februari-2012

bang nazar jujur aja sama rakyat .banyak lho yg simpati sama kejujuran anda
 
anti korupsi,
Rabu, 8-Februari-2012

Aku minta kpd bpk Hakim yg mulia,semua saksi2 yg meringankan dan yg memberatkan,harus di tes kebenarannya,jgn hanya percaya pada mulut yg bicara aja,sebab lidah tak bertulang,jd bohongpun mereka berani lakukan