Metrotvnews.com, Bandung: Ariel mulai menjalani program asimilasi dengan bekerja di sebuah perusahaan arsitektur di Jalan Dago, Bandung, Jawa Barat. Ariel telah dua minggu menjalani asimilasi. Mantan vokalis band Peterpan itu ditahan di rumah tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa barat.
Hari ini, Kamis (9/2) sekitar pukul 07.30 WIB terpidana kasus penyebaran video porno tersebut keluar dari rumah tahanan Kebon Waru. Pria bernama Nazriel Irham itu menuju tempat bekerja. Ia akan kembali ke tahanan pada sore hari.
Seorang petugas rumah tahanan Kebon Waru, Tohari, mengatakan, Ariel akan bekerja untuk program asimilisai hingga dibebaskan. Petugas selalu mengontrol agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Ariel mulai menjalani program asimilasi karena telah menjalani setengah masa tahanannya. Pada 31 Januari 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel tiga tahun enam bulan penjara. (Roni Halim/Wtr4)