Menkeu: Laporan Rekening Gendut PNS Sudah Ditindaklanjuti

Polhukam | Kamis, 9 Februari 2012 14:21 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengaku telah menindaklanjuti laporan dugaan kepemilikan rekening gendut oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga akhir 2011.

"Saya sudah review yang 77 laporan (PPATK) yang meningkat menjadi 86 laporan sampai akhir 2011 dan sudah ditindaklanjuti semua," kata Agus Marto, usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (9/1).

Namun, menkeu mengaku belum mengetahui laporan terbaru yang diumumkan oleh PPTAK. "Kalau ada lagi saya belum tahu," tegasnya.

Yang pasti, ia menegaskan jika ada dugaan kembali terkait rekening gendut, maka pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"Saya perlu informasi lebih jauh mengenai informasi PPATK itu dan saya merasa kalau nanti ada laporan akan pelajari dan ditindaklanjuti," katanya.

Agus juga mengungkapkan bahwa 86 laporan PPATK masih berupa laporan informasi, bukan laporan hasil analisis. "Jadi saya minta ke Irjen (Inspektur Jenderal) dan eselon I terkait untuk melakukan review," ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa dari 86 laporan tersebut, ada 30 laporan yang ditindaklanjuti dalam bentuk investigasi dan diberikan hukuman mulai disiplin hingga diberhentikan.

"Sudah ada yang dihukum disiplin serta tujuh orang yang diputuskan untuk diberhentikan," kata Agus Marto.

Dia juga mengaku pihaknya juga telah melaporkan tujuh orang tersebut ke KPK, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyelidikan.

Menkeu juga mengungkapkan sebanyak 24 ribu pegawai Kementerian Keuangan telah diminta melaporkan harta kekayaannya.

Agus Marto juga mengimbau masyarakat jika menemukan PNS yang dicurigai memiliki kekayaan tidak wajar untuk melaporkan melalui sistem informasi yang dibangun oleh kementerian keuangan.(Ant/BEY)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan:
TAKUT LAPOR,
Kamis, 9-Februari-2012

Mau lapor dimana? Wong mau lapor kasus ringan di kepolisian aja hrs dgn uang, gak da duit polisi gak mau bertindak. Kalau dah masuk laporan, mau dicabut juga hrs ada uang lagi. Dah brobrok penegak hkm dinegara ini