Metrotvnews.com, Jakarta: Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan pencucian uang proyek wisma atlet dalam pembelian saham Garuda.
Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santosa, dengan UU itu, kini pihak yang menikmati aliran dana dapat dijerat juga.
"Itu perkembangan yang bagus dan PPATK mendukung KPK (maupun penegak hukum lainnya) dalam pemberantasan TPK (tindak pidana korupsi) dengan mengaitkannya dengan UU TPPU apabila ada TPPU-nya,” kata Agus, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (13/2).
Agus menerangkan, kalau dengan UU Tipikor, hanya pelakunya saja yang dapat dijerat. Tetapi, jika menggunakan UU TPPU, mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan dalam kasus wisma atlet akan bisa dijerat juga.
"Dengan menerapkan UU TPPU, mereka yang menikmati aliran dana hasil kejahatan itu akan terjerat juga, baik sebagai pelaku pasif maupun sebagai fasilitator," paparnya.
Sepeti diketahui, Nazaruddin baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang proyek Wisma Atlet. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, mantan Bendum Partai Demokrat itu diduga telah menggunakan uang proyek wisma atlet untuk membeli saham Garuda senilai Rp300,8 miliar melalui Mandiri Securities.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 5 ayat 2, subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(MI/DSY)