Gugatan Yusuf Supendi kepada 10 Elite PKS Ditolak

Polhukam | Selasa, 14 Februari 2012 14:10 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Yusuf Supendi terhadap 10 elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Jadi, gugatan penggugat dinyatakan ditolak atau tidak diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Subyantoro saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Meski gugatan ditolak, Majelis Hakim yang beranggotakan Didik Setyo Handono, dan Maman M Ambari, memutuskan untuk membebankan biaya perkara gugatan tersebut kepada pihak tergugat.

"Biaya perkara dibebankan kepada tergugat yang mengajukan rekompensi atau gugatan balik kepada penggugat. Alasannya, proses persidangan diimbuhi gugatan balik. Rekompensi yang diajukan oleh tergugat IX dan X atau penggugat rekompensi itu juga dinyatakan ditolak seluruhnya," kata hakim.

Ditemui usai persidangan, Yusuf mengaku kecewa gugatanya ditolak.  Ia menganggap majelis hakim tak mempertimbangkan bukti dan saksi fakta yang telah diajukanya di persidangan.

"Nampaknya putusan unik, dalam putusan sela perbuatan melawan hukum, dalam persidangan kita sudah berikan bukti. Kita akan banding," kata Yusuf. Kuasa hukum Yusuf, Dani Saliswijaya, mengamini. Dani menjelaskan, pihaknya dalam proses banding. Kini, tengah mengumpulkan bukti-bukti baru.

"Hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diakukan tergugat, bukti-bukti kita tidak ada yang dipertimbangkan. Saksi-saksi itu yang disumpah, tapi tidak dipertimbangkan. Padahal saksi-saksi itu menyebutkan kenapa Yusuf dipecat," bebernya.

Yusuf mengajukan gugatan perdata kepada 10 pejabat PKS senilai Rp42,7 miliar. Ia merasa dirugikan atas SK pemberhentian dirinya sebagai Dewan Pimpinan Pusat PKS. Pemberhentian dinilai tidak sesuai prosedur. Nilai gugatan tersebut merupakan kerugian material yang dialami Yusuf pascapemecatan dari PKS.

Sementara ke-10 elite PKS yang digugat Yusuf, yaitu Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah, dan Aus Hidayat Nur.(IKA)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan: