Inisiator Interpelasi Remisi Koruptor Masalahkan Dasar Hukum

Polhukam | Selasa, 14 Februari 2012 14:40 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah anggota Komisi III DPR yang tergabung dalam inisiator interpelasi remisi koruptor menjelaskan, interpelasi bukan untuk membela koruptor. Apalagi untuk menghalangi pemberantasan korupsi. Mereka mengajukan interpelasi karena ada penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah.

Hal itu dijelaskan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Selasa (14/2). Aziz ditemani sejumlah inisiator lainnya. Menurut Aziz, ada tiga hal penting interpelasi diajukan. "Interpelasi bukan untuk menggempur atau mendeskriditkan partai apapun. Di antara kami tak ada yang jadi pelopor, karena ini gagasan kolektif. Terakhir, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melanggar undang-undang," terang Aziz.

Anggota inisiator lain Ahmad Yani menyebut, pokok persoalan bukan ingin membela koruptor. Interpelasi diajukan karena ada pertentangan hukum dalam kebijakan remisi tersebut.

"Kami bahkan berpandangan (koruptor) perlu dihukum mati. Tapi ada pertentangan dalam undang-undang terkait landasan hukum untuk remisi pidana korupsi. Kami meminta Presiden memberi jawaban. Jangan ada tirani itikad baik, seolah ingin memberantas, tapi

melanggar aturan hukum," terang Yani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Yani menjelaskan, pihaknya baru memunculkan alasan saat ketemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Alasannya, karena sebelumnya ada gentlemen agreement antara Menteri Hukum dan HAM dan Kapoksi remisi hukum Komisi III DPR.

Setelah diberi waktu dua bulan, ternyata Menteri Amir bergeming. "Ini juga bukan masalah partai, kalau partai tersinggung, itu urusan partai," tegasnya.

Politikus Partai Hanura Syarifuddin Suding memperjelas masalah. Menurut Sudding, ada surat yang tumpang tindih dari Kementerian Hukum dan HAM. "Yang dipersoalkan terkait surat tertanggal 31 Oktober 2011 yang membatalkan surat Menkumham Patrialis Akbar pada 16 Oktober 2011 yang membebaskan 102 narapidana. Ketika dilihat ulang, keputusan surat pada 31 Oktober itu melanggar Undang-undang No.12/1995 serta PP 28/2006. Apalagi ditambah surat Menkumham Amir Syamsuddin pada 6 Nobember 2011," terangnya.

Muhammad Taslim dari Fraksi Partai Amanat Nasional menimpali. Taslim menjelaskan, jika Komisi III DPR dituding memperlambat usaha pemberantasan korupsi, hal itu harus dilihat berbalik. Ia menjelaskan, justru pemerintah yang harus berkaca diri.

Adapun Aboebakar Alhabsyi dan Nasir Jamil dari Partai Keadilan menyebut, partai mereka tak berkepentingan dengan interpelasi. Keduanya menilai, interpelasi dimaksudkan agar pemberantasan korupsi memiliki itikad yang baik. (Wtr2)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan:
anti korupsi,
Selasa, 14-Februari-2012

kalo moratorium pemberian remisi kepada koruptor ada yang tidak sesuai dengan peraturan....... bikin peraturannya..... kan elo yang tukang bikin peraturan...bukannya malah bikin interpelasi...... bangsat
 
anti korupsi,
Selasa, 14-Februari-2012

menolak moratorium pemberian remisi kepada koruptor..... itu namanya membela koruptor...... bangsat...banyak bacot lu..... nazis
 
lambert radjo,
Selasa, 14-Februari-2012

Kasian HUKUM di negri ini,koruptor yg nyata merugikan bangsa dan negara ini,masih mendapatkan remisi sedangkan mereka itu tdk bedanya dengan teroris,yg menguras uang rakyat,HUKUMAN SEUMUR HIDUP/HUKUMAN MATI YANG PANTAS MEREKA TERIMAH biar mereka jerah.