Edarkan Uang Palsu, Seorang Petani Dicokok

Nasional | Jumat, 17 Februari 2012 05:22 WIB

Metrotvnews.com, Cianjur: Day bin Ulun (50), seorang petani warga Kampung Pala RT 07/02 Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terpaksa berurusan dengan polisi, Kamis (16/2). Lelaki paruh baya ini kedapatan mengedarkan uang palsu dengan modus membeli padi.

Tertangkap tangannya tersangka bermula dari laporan masyarakat adanya peredaran uang palsu pecahan Rp100.000. Setelah dilakukan pengembangan, mengarah kepada tersangka. Hanya berselang dua jam dari laporan, tersangka ditangkap aparat kepolisian.

Dari penuturan tersangka, uang palsu yang dimilikinya diperoleh dari hasil penjualan sepeda motor kepada seseorang di daerah Jonggol. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu, menjual motornya seharga Rp7,6 juta. Dia tak mengetahui sebagian uang itu palsu.

Kapolres Cianjur AKBP Agus Tri Heriyanto mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu itu bermula ketika tersangka membeli padi seberat 6 kwintal kepada H Saepudin. Karena curiga dengan tekstur uang yang diberikan tersangka, H Saepudin melaporkannya kepada polisi.(MI/DNI)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan: