BPLHD Tangerang: Proyek RS Trisakti Karawaci Sesuai Prosedur

Nasional | Sabtu, 18 Februari 2012 16:17 WIB

Metrotvnews.com, Tangerang: Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemerintah Kota Tangerang memastikan bahwa proyek pembangunan Rumah Sakit Trisakti di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, sudah memenuhi aturan. Afandi Permana, Kepala BPLHD Tangerang, menegaskan seluruh persyaratan pembangunan rumah sakit, termasuk Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) dan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) sudah dipenuhi pihak Trisakti.

"Benar waktu itu sempat dipanggil (Trisakti), namun mereka datang dan menunjukkan dokumen yang diperlukan, " kata Afandi kepada metrotvnews.com di Jakarta, Sabtu (18/2) sore.

Pernyataan itu sekaligus bantahan Afandi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan RS Trisakti melanggar aturan. Dia menjelaskan dokumen yang diperlukan BPLHD Tangerang saat itu hanya tertahan di pihak konsultan pembangunan.

"Jadi tidak ada masalah itu," tegas Afandi.

Lebih jauh dikatakan Afandi bahwa pengelola RS Trisakti Karawaci sudah menyiapkan amdal-nya dari kegiatan rumah sakit di kemudian hari. Misalnya untuk pengolahan limbah, pihak RS Trisakti sudah menyediakan sejumlah tangki. Soal keberadaan bangunan RS di sekitar perempatan yang rawan kemacetan, Afandi pun memastikan sudah melakukan penggambaran dan antisipasi. Artinya, kata dia, RS Trisakti sudah memperhitungkan kondisi sekitar.

Kepada masyarakat sekitar pun sudah dilakukan sosialisasi. Dan umumnya tidak ada kendala. Afandi juga menegaskan kehadiran RS Trisakti justru sangat membantu Pemkot Tangerang, yang sedang kekurangan tempat rawat inap, khususnya untuk kalangan warga miskin. Pihak RS Trisakti rencananya menyediakan 100 tempat perawatan, dan 90 persen di antaranya untuk warga tidak mampu.

"Jadi ya pas lah setelah lama kita kekurangan tempat perawatan warga miskin," tambah Afandi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa BPLHD mengatakan proyek pembangunan RS Trisakti di jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, tanpa dilengkapi DLH dan UPL. Itu jelas melanggar peraturan. RS Trisakti rencananya dibangun lima lantai pada bekas bangunan pusat perbelanjaan, dan saat ini sekitar 80 persen proyek sudah dikerjakan.(Wtr1/DSY)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan: