Mahfud Md: Keputusan Soal Anak Luar Nikah untuk Batasi Zina

Polhukam | Senin, 20 Februari 2012 16:54 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi menampik langkahnya memberi putusan ihwal anak hasil luar nikah menjadi tanggung jawab bersama sebagai upaya melegalkan perzinahan. Sebaliknya, langkah itu untuk menghindarkan terjadinya perzinahan.

"Justru untuk menghindari perzinah, sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli perempuan, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak bisa dengan mudah meninggalkan dan dibebankan ke ibunya, itu tidak adil," tegas Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2).

Mahfud menilai, keputusan yang diambil MK terkait anak hasil hubungan di luar pernikahan, justru akan memberi efek jera bagi pelaku perzinahan. "Justru akan takut dengan keputusan ini, dengan adanya keputusan ini, tidak hanya dibebankan ke ibunya tapi juga bapaknya," tegasnya.

Menurut Mahfud, seorang lelaki akan berpikir ulang jika hendak menzinahi seorang perempuan. "Justru menghindari dari zina, dulu bisa. Tapi sekarang berzina nggak boleh," imbuhnya.

Namun, keputusan tersebut bukan tanpa kontroversi. Mahfud dinilai tengah mencoba menerapkan syariat agama dalam negara. Ia pun menampik hal tersebut.

"Bukan, tapi hukum agama berlaku bagi penganutnya. Keputusan ini tidak bicara akta dan waris, hanya anak di luar nikah mempunyai hubungan darah dengan ayahnya, dan itu berakibat akta dan waris dengan sendirinya, mengikuti," pungkasnya.(Ant/BEY)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan:
awb,
Senin, 20-Februari-2012

Mempersulit si "anak" untuk mendatangkan efek jera bagi orang tuanya, tidak masuk akal. Tidak ada dalam kamus laki-laki, mau zinah mikirin efek sampingnya.
Simpel aja, yang berbuat zinah, laki-lakinya dirajam pake tengki gas atau strikaan, wkwkwkwk
 
sarah,
Senin, 20-Februari-2012

Zina atau tidak, itu masalah agama, kepercayaan masing2. Yg penting kalau ada seseorang punya anak, satu kek, sepuluh kek, nikah atau tidak, pria atau wanita, HARUS bertanggung jawab. Anak itu manusia, bukan binatang peliharaan...
 
mutia,
Senin, 20-Februari-2012

Baguslah,, ini bukan menerapkan hukum agama,, siapapun orngny apapun agamany klw mmpunyai anak d luar nikah.. Hrus dan wajib bertanggung jawab atas anak tersbt.