Aturan BI Sulitkan Polisi Antisipasi Jasa penagihan

Ekonomi - | Senin, 20 Februari 2012 22:55 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Polisi tak mampu bertindak lebih jauh untuk mengantisipasi berkembangnya jasa penagihan (debt collector). Sebab, keberadaan mereka didukung aturan Bank Indonesia yang mempersilakan bank menggunakan pihak ketiga guna menyelesaikan kredit macet.

"Ini jadi permasalahan, Polri bisa menangani ini jika ada kekuatan pidana yang terjadi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Selain bank, tak sedikit masyarakat yang cenderung memilih jalan pintas guna menyelesaikan utang-piutang dengan menggunakan jasa Debt Collector. Padahal, mereka bisa meminta bantuan polisi yang berfungsi melayani masyarakat.

"Kalau lewat polisi akan panjang mengikuti prosesnya, butuh waktu, biaya, maka berkembang suburlah mereka," kata Saud.

Menurut Saud, tumbuh suburnya jasa penagihan karena minimnya lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah. Ditambah lagi keterbatasan keahlian dan tingkat pendidikan para anggotanya. Bermula dari itu, muncullah jasa-jasa penagihan yang terorganisasi.

"Kebetulan karena keterbatasan skill, kecilnya pengetahuan, makanya mereka diorganisasi oleh orang yang tertentu yang lebih banyak kenal di sini dan diminta sebagai debt collector," kata Saud.

"Sebetulnya ini tanggung jawab semua pihak dan pemerintah, dan semua pihak terkait untuk menyalurkan mereka agar punya pekerjaan. Kalau mereka punya pekerjaan yang mumpuni mudah-mudahan bisa ditangani," lanjut Jenderal berbintang dua tersebut.(IKA)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan:
johan rudi,
Senin, 12-Maret-2012

Asosiasi Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) harusnya bermitra dengan Kepolisian sehingga ada Pembinaan yang bisa diberikan, dan kontrol collector jauh lebih baik karena semunya terdaftar dan legal.
 
Master,
Jumat, 24-Februari-2012

Makanya, para debitur harus disiplin membayar hutang. Salah sendiri menghamburkan dana untuk sekolah tinggi tapi akhirnya jatuh menjadi pengusaha tapi kehabisan dana sehingga meminjam uang. Salah sendiri juga karena boros dan sok kaya alias berlagak orang kaya. Salah semua juga karena belum membasmi kejahatan, ketidakadilan, dan ketidakinsyafan.