Metrotvnews.com, Rio de Janeiro: Salah satu karnaval jalanan tertua Rio de Janeiro, Brasil, menarik sekitar 2,2 juta pengunjung. Karnaval itu dikenal dengan nama Parade Cordao da Bola Preta.
Polisi mengatakan walaupun pengunjung yang luar biasa banyak, festival tahunan ini relatif berjalan damai. Namun, polisi mengatakan menahan 15 orang karena kencing di jalan.
Banyak orang yang memakai bola bintik hitam untuk menggambarkan nama festival Bola Preta atau Titik Hitam. Peserta lain menggunakan kostum warna warni termasuk meniru bintang sepak bola atau kartun.
Salah satu pengunjung, Elson de Deus (65) yang menggunakan baju karakter kartun Asterix mengatakan bahwa ia datang ke pesta jalanan itu sejak berusia 13 tahun. Kali ini, ia membawa putranya untuk meneruskan tradisi keluarga itu.
Peserta lainnya, Elizete Vieira (77) mengatakan, terpaksa menanti berjam-jam untuk mendapatkan tempat yang pas guna menyaksikan parade itu.
Denisa Chagas mengatakan kepada kantor berita AFP ia menyukai Bola Preta karena "dapat menyatukan semua orang dari semua tempat."
Sekitar 400 pesta jalan dijadwalkan akan digelar selama karnaval ini. Panitia mengatakan parade Bola Preta yang dimulai tahun 1918, adalah tradisi asli mereka.
Untuk pertama kalinya dalam 93 tahun, diizinkan penggunaan sistem suara elektronik dalam karnaval itu. (BBC/Wrt3)
nak bangsa papua barat tdk akan diam & pemisu Salam Revolusi papua barat perkawinan papua barat & NKRI secara paksaan itu dh melahirkan anaknya otonomi kusus dampaknya bangsa papua barat sdh dibunuh di siksa ..& skrg pejabat papua NKRI mau melahirkan anak kedua UPB itu jd bangsa papua barat tdk blh menyusui anak kedua itu..maka marilh kita ceraikan NKRI & kembaliklh anak NKRI itu>>>REVOLUSI PAPUA BARAT LAWAN_LAWAN
TNPB,
Selasa, 21-Februari-2012
pejabat papua Indonesi bloh mengatas namakan tpn opm seperti tgl 17 februari 2012 pejabat pemerintah daerah papua bohongin pemerintah pusat ktna mau makan itu tetapi Indonesia hrs tau TPN OPM TNPB tidak akan pernah menyerah papua tetap berjuang sampai REFREENDUM HARGA MATI...INDONESIA TAU NGAK PIAGAM PBB KOVENA HAK ASASI MANUSIA YG TDK DAPAT DIGANGUGUGAT ITU....PAPUA TO ROAD FREENDUM-PAPUA TO ROAD FREENDUM22222Kemerdekaan Sebagai Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri (“Right To Self-Determination) Dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Terhadap Kemerdekaan papau barat}JADI INDONESIA BLH LHT CATATAN INI MASALAH HAK ASASINYA [ham} Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (“Right to Self-Determination”) dalam Hukum Internasional Sejak tumbangnya komunisme di Uni Soviet dan negara-negara sosialis lainnya di Eropa Timur pada akhir tahun 90-an, telah memberikan isyarat bagi berakhirnya Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur dan sekaligus telah berpengaruh terhadap hubungan antarnegara dan mempunyai dampak dalam tatanan hukum internasional. Namun, di pihak lain perubahan-perubahan yang cepat dan mendasar semacam itu juga telah menimbulkan fenomena-fenomena baru seperti timbulnya pertentangan etnis di banyak negara yang dapat memporak-porandakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara dan kemudian memicu terjadinya disintegrasi atau terpecah-pecahnya negara 1.Hal itu terjadi pada negara bekas Uni Soviet yang kini telah terpecah-pecah menjadi 15 negara dengan personalitas hukum yang baru. Termasuk juga apa yang telah terjadi di bekas negara Republik Demokrasi Sosialis Yugoslavia yang kini telah terpecah menjadi lima negara baru seperti Serbia dan Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia Herzegovina dan Macedonia, belum lagi yang terjadi di bekas negara Cekoslovakia yang kemudian menjadi Republik Ceko dan Republik Slovak. Kejadian-kejadian semacam ini sudah tentu bisa menimbukan preseden yang sangat berbahaya bukan saja bagi perkembangan dan kelangsungan hidup negara, tetapi juga kemerdekaan (“independence”), kedaualatan (“sovereignty”) serta yang terpenting lagi dalah keutuhan wilayah (“territorial integrity”) suatu negara. 2.Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia (HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara (“all states”) atau bangsa (“peoples”) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan memiliki aturan internalnya sendiri; secara bebas untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri; dan untuk menggunakan sumber daya alam mereka yang dianggap cocok. Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa, tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional. 3.Dalam berbagai literatur hukum internasional belum didefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan bangsa (“peoples”) dalam rangka menuntut (“claiming”) hak untuk menentukan nasib sendiri. Terdapat banyak kontroversi dan kebingungan dalam hal ruang lingkup (“scope”) dan penerapan dari hak ini. 4.Namun demikian hak untuk menentukan nasib sendiri secara normatif telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain, yaitu: Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB; Pasal 1 ayat (1) “International Covenant on Civil and Political Rights” dan “International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights”; Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 (XV) 14 Desember 1960 tentang Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Bangsa dan Negara Terjajah; Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 (XXV) 24 Oktober 1970 mengenai Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Kerjasama dan Hubungan Bersahabat di antara Negara-negara dan Hubungan Bersahabat sesuai dengan Piagam PBB.
Kamis, 23-Februari-2012
nak bangsa papua barat tdk akan diam & pemisu Salam Revolusi papua barat perkawinan papua barat & NKRI secara paksaan itu dh melahirkan anaknya otonomi kusus dampaknya bangsa papua barat sdh dibunuh di siksa ..& skrg pejabat papua NKRI mau melahirkan anak kedua UPB itu jd bangsa papua barat tdk blh menyusui anak kedua itu..maka marilh kita ceraikan NKRI & kembaliklh anak NKRI itu>>>REVOLUSI PAPUA BARAT LAWAN_LAWAN
Selasa, 21-Februari-2012
pejabat papua Indonesi bloh mengatas namakan tpn opm seperti tgl 17 februari 2012 pejabat pemerintah daerah papua bohongin pemerintah pusat ktna mau makan itu tetapi Indonesia hrs tau TPN OPM TNPB tidak akan pernah menyerah papua tetap berjuang sampai REFREENDUM HARGA MATI...INDONESIA TAU NGAK PIAGAM PBB KOVENA HAK ASASI MANUSIA YG TDK DAPAT DIGANGUGUGAT ITU....PAPUA TO ROAD FREENDUM-PAPUA TO ROAD FREENDUM22222Kemerdekaan Sebagai Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri (“Right To Self-Determination) Dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Terhadap Kemerdekaan papau barat}JADI INDONESIA BLH LHT CATATAN INI MASALAH HAK ASASINYA [ham}
Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (“Right to Self-Determination”) dalam Hukum Internasional
Sejak tumbangnya komunisme di Uni Soviet dan negara-negara sosialis lainnya di Eropa Timur pada akhir tahun 90-an, telah memberikan isyarat bagi berakhirnya Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur dan sekaligus telah berpengaruh terhadap hubungan antarnegara dan mempunyai dampak dalam tatanan hukum internasional. Namun, di pihak lain perubahan-perubahan yang cepat dan mendasar semacam itu juga telah menimbulkan fenomena-fenomena baru seperti timbulnya pertentangan etnis di banyak negara yang dapat memporak-porandakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara dan kemudian memicu terjadinya disintegrasi atau terpecah-pecahnya negara
1.Hal itu terjadi pada negara bekas Uni Soviet yang kini telah terpecah-pecah menjadi 15 negara dengan personalitas hukum yang baru. Termasuk juga apa yang telah terjadi di bekas negara Republik Demokrasi Sosialis Yugoslavia yang kini telah terpecah menjadi lima negara baru seperti Serbia dan Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia Herzegovina dan Macedonia, belum lagi yang terjadi di bekas negara Cekoslovakia yang kemudian menjadi Republik Ceko dan Republik Slovak. Kejadian-kejadian semacam ini sudah tentu bisa menimbukan preseden yang sangat berbahaya bukan saja bagi perkembangan dan kelangsungan hidup negara, tetapi juga kemerdekaan (“independence”), kedaualatan (“sovereignty”) serta yang terpenting lagi dalah keutuhan wilayah (“territorial integrity”) suatu negara.
2.Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia (HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara (“all states”) atau bangsa (“peoples”) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan memiliki aturan internalnya sendiri; secara bebas untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri; dan untuk menggunakan sumber daya alam mereka yang dianggap cocok. Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa, tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.
3.Dalam berbagai literatur hukum internasional belum didefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan bangsa (“peoples”) dalam rangka menuntut (“claiming”) hak untuk menentukan nasib sendiri. Terdapat banyak kontroversi dan kebingungan dalam hal ruang lingkup (“scope”) dan penerapan dari hak ini.
4.Namun demikian hak untuk menentukan nasib sendiri secara normatif telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain, yaitu: Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB; Pasal 1 ayat (1) “International Covenant on Civil and Political Rights” dan “International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights”; Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 (XV) 14 Desember 1960 tentang Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Bangsa dan Negara Terjajah; Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 (XXV) 24 Oktober 1970 mengenai Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Kerjasama dan Hubungan Bersahabat di antara Negara-negara dan Hubungan Bersahabat sesuai dengan Piagam PBB.