Mantan Wali Kota Magelang Dituntut Dua Tahun Penjara

Nasional | Rabu, 22 Februari 2012 17:20 WIB

Metrotvnews.com, Semarang: Mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar pada 2003. Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta dalam kasus diduga merugikan negara sebesar Rp4 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magelang Febriyanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/2).

Fahriyanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, terdakwa terbukti menampung dan mencairkan uang, menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pihak yang tidak berhak, serta melaporkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keadaan saat itu.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iva Sudewi.

Sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dimulai, Fahriyanto menyerahkan uang sebesar Rp123 juta kepada majelis hakim. Ia mengembalikan uang yang dinilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan itu. Selanjutnya, majelis hakim meminta uang tersebut dititipkan ke kas Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa atas tuntutan hukuman jaksa.(Ant/Wrt1)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan: