Metrotvnews.com, Jakarta: Pendiri Megaupload Kim Dotcom dilarang menggunakan internet sebagai bagian dari kesepakatan bebas bersyarat dirinya. Pemerintah Amerika Serikat menuding Dotcom memfasilitasi jutaan pengunduhan ilegal melalui perusahaannya dan didakwa melakukan pemerasan.
Dia ditangkap pada 20 Januari di Selandia Baru dan pada Rabu (22/2) dibebaskan setelah membayar sejumlah uang jaminan.
Pengadilan menyebut Dotcom hanya bisa meninggalkan Auckland dengan izin dari pengadilan dan untuk kepentingan medis. Syarat unik yang ditetapkan pengadilan adalah helikopter dilarang mendarat di rumah Dotcom.(MI/DSY)