Eep Hidayat akan Upayakan Diluar Hukum

Polhukam | Kamis, 23 Februari 2012 17:14 WIB

Metrotvnews.com, Subang: Bupati Subang non aktif, Eep Hidayat, menegaskan akan melakukan upaya lain di luar jalur hukum pasca-vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada Rabu (22/2). Hal itu disampaikan Eep ketika ditemui di kantornya, Kamis (23/2) siang tadi.

Vonis dijatuhkan MA atas kasasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus korupsi BP PBB di Pemda Subang. Sebelumnya Eep divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Eep tidak menjelaskan apa upaya di luar jalur hukum tersebut. Eep hanya menunding vonis tersebut salah satu upaya untuk menjegal dirinya dalam pencalonan gubernur Jawa Barat dari PDI Perjuangan setelah diketahui banyaknya dukungan terhadap dirinya. Bahkan Eep menyebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam penjatuhan vonis tersebut.(Reza Sunarya/*****)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan:
subang gotong singa sugan maju,
Jumat, 24-Februari-2012

di salahsatu media, eep menyebutkan kasus ini hanya mengalihkan isu kasus century. lucu banget ya omongannya? LEBAY... kasus eep mah kecil, tidak mengalihkan isu apapun, levelnya regional pa, da orang diluar subang mah pasti ga akan kenal bapak. sekarang mah terima saja pa, jangan ancam untuk mogok, saya juga PNS di subang yang lulus jadi PNS tanpa nyuap kesana sini, tidak mogok karena melayani publik dan saya tidak digaji bapak tapi digaji rakyat. yang mogok mah yang PNS nya hasil dari menyuap, dan yang mendapat jabatan dari hasil menyuap juga. ga percaya? tanyain sama PNS yang demo/mogok.
 
Bahri Bahrum Nur,
Kamis, 23-Februari-2012

Kasus yang meninpa Eep adalah kasus korupsi dan dia sekarang nenggunakan bawahannya untuk menekan pengadilan dengan menutup layanan publik kelihatan sekali egonya , mending dipecat aja semuanya pegawai negrikan masih banyak. Jangan diberi kesempatan bagi koruptor untuk meneken keadilan
 
bangsat eef,
Kamis, 23-Februari-2012

Oy... Kau eef hidayat sudah salah kok nyalahkan SBY... Berlindung di partai PDIP pula... Klu bisa hukum mati saja hakim...bangsat kau eef