Metrotvnews.com, Kerobokan: Terpidana kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba) berkewarganegaraan Australia, Schapelle Leigh Corby menolak dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Di lapas ini sempat terjadi kerusuhan antara napi pada Selasa hingga Rabu (22/2) malam.
"Ada banyak alasan yang disampaikan Corby terkait penolakan pemindahannya dari Lapas ini," kata pelaksana harian Direktur Keamanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bambang Krisbanu saat ditemui di Lapas Kerobokan, Kamis (23/2).
Salah satu alasan yang dikemukakan terpidana wanita berusia 35 tahun itu adalah tidak ingin kesulitan beradaptasi dengan lingkungan yang baru. "Secara mental memang dia belum siap untuk dipindahkan. Itu terserah dia, kami tidak akan memaksa," katanya di sela evakuasi sejumlah narapidana dari Lapas yang berlokasi di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, itu.
Selain Corby, sembilan terpidana kasus narkoba berkewarganegaraan Australia atau yang dikenal dengan sebutan "Bali Nine" juga menyatakan sikap yang sama. Mereka memilih bertahan di Lapas Kerobokan.
"Kami berusaha memanusiakan para napi itu. Tidak masalah, kalau memang tidak mau dipindah. Pada dasarnya pemindahan ini atas dasar kerelaan para napi," kata Bambang.
Atas dasar kerelaan para narapidana itulah, lanjut dia, pemerintah bersedia menanggung biaya pemindahan penghuni Lapas Kerobokan ke tempat tahanan lainnya sesuai daerah asal narapidana selama masih berada di wilayah Indonesia.
Menurut dia, kondisi Lapas Kerobokan pascakerusuhan sudah sangat tidak layak huni. Selain ruang perkantoran yang luluh lantak dilalap api, saluran air bersih dan jaringan listrik juga sudah tidak lagi berfungsi.
Dalam dua hari terakhir, kebutuhan air bersih dan aliran listrik dipasok dari mobil pemadam kebakaran dan genset. Makan dan minum para narapidana dikirim dari luar dalam bentuk bungkusan.
Pemindahan itu juga dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk menjaga situasi di dalam lapas kembali kondusif. Sejak Selasa (21/2) malam, hampir setiap saat para narapidana berulah dengan memprovokasi petugas keamanan Lapas. Mereka juga melempar batu ke luar kompleks penjara itu.
Pemindahan narapidana dilakukan secara bergelombang tergantung kesediaan para narapidana. "Tidak ada target, kapan evakuasi ini harus berakhir. Tapi, lebih cepat lebih baik karena lapas ini sudah tidak kondusif lagi," katanya.
Pada gelombang pertama sebanyak 13 narapidana dipindahkan dari Lapas Kerobokan dengan perincian sembilan narapidana wanita, baik WNI maupun WNA, dititipkan di Lapas Anak Klungkung. Sedangkan empat narapidana pria (semuanya WNA) di tempat yang dirahasiakan.
"Yang empat WNA ini kami sebar di beberapa tempat. Kami tidak mau menyebutkan tempatnya karena khawatir yang ada di dalam Lapas Kerobokan terprovokasi sehingga situasi tidak kondusif lagi," katanya.
Bambang menambahkan bahwa yang menjadi prioritas pemindahan adalah narapidana wanita dan anak-anak. "Kalau Corby tidak mau, itu hak dia. Yang penting, tidak ada tekanan dari pihak mana pun, termasuk dari dunia internasional," katanya menegaskan.
Corby menjadi terpidana 20 tahun dalam kasus membawa ganja seberat 4,2 kilogram saat hendak masuk Bali melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004.
Sedangkan "Bali Nine" adalah sebutan untuk sembilan orang warga negara Australia yang kedapatan membawa 8,2 kilogram heroin di Bali pada 17 April 2005. Vonis yang dijatuhkan kepada sembilan terdakwa, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens bervariasi mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.(Ant/BEY)