Metrotvnews.com, Surabaya: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Timur menyatakan angka kriminalitas yang dilakukan anak-anak di provinsi itu melonjak.
"Sampai saat ini, kriminalitas anak-anak di Jatim masih tergolong tinggi," kata Kepala Bidang Hak Azasi Manusia Kanwil Kemenkumham Jatim Henny Handriati di acara Seminar Meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-undang Perlindungan Anak di Surabaya, Jumat (24/2).
Menurut dia, angka kriminalitas anak di Jatim pada 2011 tercatat 75 kasus dengan rincian delapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), empat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), empat kasus curanmor, 17 kasus pencabulan, lima kasus pengeroyokan, dua kasus perjudian, 33 kasus narkoba dan dua kasus kejahatan lain.
"Angka itu meningkat dibanding pada 2010 yang hanya 61 kusus kriminal," katanya.
Henny mengatakan untuk menekan angka itu diperlukan kebersamaan semua pihak termasuk penyadaran kepada masyarakat agar tidak gampang mengkriminalkan anak-anak.
"Anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat perlindungan. Namun, sebaliknya, masih kerap mengalami perlakuan yang tidak semestinya, seperti eksploitasi, kekerasan terhadap anak, anak yang ditelantarkan, menjadi anak jalanan dan sebagainya," ujarnya.
Kejadian seperti itu, lanjut dia, sungguh tidak manusiawi dan merusak masa depan bangsa. "Negara harus bertanggungjawab untuk mengantisipasinya," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya juga tidak sependapat jika akibat tindakan kriminal, anak mendapat perlakukan layaknya orang dewasa, seperti dipenjarakan. Harusnya, menurutnya, anak mendapat perlakukan khusus untuk memberikan penyadaran agar perilaku serupa tidak terulang.
"Dulu pernah ada anak yang nakal dibawa ke lembaga pendidikan dan penyadaran anak, Prayuana. Itu dulu pernah ada, tidak tahu kalau sekarang," katanya.
Selain itu, upaya untuk melindungi anak telah diatur dalam perundang-undangan, yakni UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bahkan Kemenkum HAM Kanwil Jatim bersama-sama dengan Pemprov Jatim telah merencanakan aksi nasional HAM yang dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 188/518/103/2011.(Ant/BEY)
Senin, 27-Februari-2012
WAJAR!!!
1. Sulitnya mencapai jenjang pendidikan yg lebih tinggi(biaya pendidikan yg mahal&infrastruktur yg kurang).
2. Sempitnya lapangan pekerjaan yg layak,menimbulkan kesenjangan dalam kesejahteraan sosial.