Pemerintah Segera Revisi Aturan Pelabelan Produk Pangan

Ekonomi - | Jumat, 24 Februari 2012 21:29 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah segera merevisi peraturan tentang label dan iklan pangan. "Aturan soal label akan direvisi secepatnya," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi  di Jakarta, Jumat (24/2), usai menghadiri diskusi tentang peningkatan daya saing industri makanan, minuman, jamu, dan kosmetik.

Dia mengatakan, pemerintah akan menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ketentuan standar pelabelan internasional.

"Kami akan menggunakan praktik terbaik dalam standar pelabelan, kira-kira sama dengan yang diterapkan negara lain pada barang-barang dari kita," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah antara lain hanya akan memperbolehkan pemasangan label berbahasa Indonesia produk pangan pada stiker dalam jangka tertentu.

"Pemakaian stiker akan dibatasi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga akan memastikan produsen makanan dan minuman mencantumkan informasi produk yang benar dan jelas pada kemasan.

Menurut dia, perbaikan aturan tentang pelabelan barang dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani mengatakan pemerintah harus mempertegas peraturan tentang pelabelan produk pangan, baik pada produk dalam negeri maupun produk impor.

"Terutama bahwa label berbahasa Indonesia harus menyatu dengan kemasan. Karena kami juga harus melakukan hal yang sama saat mengekspor barang ke luar," jelasnya.

Selama ini, ia menambahkan, GAPMMI menemukan banyak pelanggaran dalam pelaksanaan aturan pelabelan, terutama pada produk makanan dan minuman impor.

"Ada yang tidak mencantumkan keterangan berbahasa Indonesia, ada yang hanya memasang stiker pada produk," katanya.

Hal semacam itu, menurut dia, merugikan konsumen yang seharusnya berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai produk yang mereka beli.

Ia juga menegaskan bahwa tanpa aturan pelabelan yang ketat produk impor juga akan makin banyak masuk dan menekan pangsa pasar produk dalam negeri.(BEY/BEY)



cbn

Artikel Terkait
Komentar
Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan: