Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 12 tahun hukuman penjara terhadap terdakwa perkara teror bom buku, Hendi Suhartono. Hendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Encep Yuliadi di PN Jakarta Barat, Senin (5/3/2012). Sebelumnya, Hendi dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Encep Yuliadi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terorisme seperti tercantum dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 18 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, Hendi dinyatakan bersalah membuat bom buku bersama terdakwa utama, Pepi Fernando. Setelah itu, Hendi bertugas mencari nama-nama targetnya di internet. Beberapa nama yang ditemukan adalah Ahmad Dhani, Yapto Suryosumarno, Ulil Abshar Abdalla, dan Goris Mere.
Putusan hakim disambut tangisan seorang wanita di ruang sidang. Namun, wanita tersebut menolak menjawab saat ditanya soal identitasnya. Sementara Hendi, langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menemui wanita tersebut lebih dulu. Hendi menyatakan akan pikir-pikir dulu atas vonis itu.(IKA)