Kejahatan yang terorganisasi seperti korupsi sulit terdeteksi jika tidak ada orang “dalam” yang menjadi saksi. Semangat esprit de corps kerap digalang untuk menutupi keburukan institusi. Disinilah peran sang peniup peluit atau whistleblower menjadi penting untuk membongkar praktik busuk yang tersembunyi. Mata Najwa episode “Whistleblower” menghadirkan 3 orang peniup peluit yang berhasil membongkar kebobrokan institusi mereka yang korup dan mendewakan materi. Wendeilyna Simarmata, seorang pegawai Kementrian Dalam Negeri, di tahun 2008 melaporkan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melibatkan para petinggi di Kemendagri. Sejumlah resiko terpaksa ia hadapi, mulai dari cacian, pembunuhan karakter, hingga iming-iming uang dan jabatan agar dia mencabut berkas gugatan di pengadilan. Namun Wendy mantap melangkah, dan berhasil memenangkan tuntutan. Sayangnya, hingga kini nasibnya sebagai pegawai negeri sipil justru terkatung-katung. Ia sempat dimutasi dan kemudian dinonaktifkan.
Lain Wendy, lain pula Sayuti Aulia, dialah whistleblower kasus korupsi dana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana tsunami di Aceh. Ia nekad mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara 3,08 milyar rupiah tersebut. Ancaman demi ancaman terus ia terima, namun tak sedikitpun membuatnya gentar. Dari gedung perwakilan rakyat, Agus Condro berkicau tentang kasus suap yang melibatkan sejumlah politisi. Ia mengaku menerima travellers cheque sejumlah 500 juta rupiah untuk memenangkan Miranda Goeltom di pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Agus memutuskan menjadi whistleblower dan menyeret sejumlah nama lain, meski sejumlah konsekuensi menghadangnya.
Di segmen terakhir, Mata Najwa menghadirkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Ia menegaskan, semua orang bisa menjadi whistleblower di lingkungannya masing-masing. Mereka bisa melaporkan kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan KPK akan menjamin perlindungan untuk mereka.