Benny Tuding Cirus Dalang Mafia Kejaksaan
Hukum & Kriminal / Senin, 4 April 2011 15:29 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman kesal nian dengan Cirus Sinaga. Dia menuding tersangka mafia hukum itulah aktor mafia di kejaksaan.
"Saudara Cirus! Jangan sampai kepala saudara kena virus. Cara pikir begini nih karena virus mafia. Anda ini kayaknya aktor mafia di kejaksaan. Saya bisa baca cara Anda menjawab, semua direkayasa, atau Anda memang pelakunya. Yang saya tanya lain kok, pantas rusak penegakan hukum di negeri ini," ketus Benny pada Rapat Dengar Pendapat Panja Mafia Perpajakan di Senayan, Senin (4/4).
Kekesalan Benny terpicu jawaban empat jaksa peneliti yang bertele-tele dan tak seirama. Ialah Cirus Sinaga, Fadil, Eka, dan Ika. Dewan mempertanyakan benar-tidaknya mekanisme diskusi yang disebutkan. Yaitu memberi penilaian yang sama atas berkas penyidik.
"Nanti kalau Cirus masuk bui, yang tiga lagi juga. Lha ternyata Eka dan Ika pendapatnya tidak sama dengan saudara. Kelihatan di sini Cirus dan Fadil punya andil besar, jadi perlu diteliti lanjut," sambung Benny.
Jaksa Fadil menimpali,"Kami berempat diskusi, berpendapat sama. Ditempuh melalui mekanisme sama".
Diberi kesempatan, Ika menjelaskan kepada dewan,"Pembahasan cuma sekali, saat itu saya bingung karena ada pasal korupsi. Walaupun dalam fakta di berkas tidak saya sampaikan bagaimana kalau kita koordinasi dengan Pidsus (pidana khusus)".
"Siapa ketua timnya saat itu," tanya Benny. "Pak Cirus," jawab Ika. Sontak sorak riuh di gedung dewan.
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kala itu menjabat penelaah keberatan dan banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kemudian dia mengurus pajak perusahaan Citra. Artinya, cetus Benny, kalau pengusaha ataupun perusahaan menyerahkan uang ke Gayus sama saja disogok.
"Makanya kau baca dulu pasal 11 itu!," kesal Benny ke Fadil. "Jelas sekali disebutkan hadiah atau janji diberikan karena kewenangan atau menurut pikiran yang memberikan hadiah ada hubungan dengan jabatan. Apa bukan korupsi namanya. Jangan gitulah, ini disaksikan republik ini?" heran Benny.
Dijawab Fadil,"Berdasarkan berkas perkara uang Rp370 juta bukan janji. Tapi untuk pengurusan pajak. Jadi terlepas dari jabatan sebagai penelaah keberatan dan banding,
Cirus menimpali,"Sampai sekarang kalau Pidana Umum meneliti berkas perkara, tidak ada (unsur) korupsi terus diserahkan ke Pidsus, tak ada aturan seperti itu".
"Dewan-dewan terhormat boleh dicaci publik, tapi jangan bohongi saya. Jelas bagi saya ada rekayasa di sini," keluh Benny. (******)
|
|
|
|
Selasa, 26-April-2011
Ayo basmi semua mafia hukum,,,hukum harus ditegakkan!!!,,kasihan rakyat,,,semakin hari semakin menderita,,,karena ulah oknum2 xg tdk bertanggung jawab,,,,
Selasa, 26-April-2011
Ayo basmi semua mafia hukum,,,hukum harus ditegakkan!!!,,kasihan rakyat,,,semakin hari semakin menderita,,,karena ulah oknum2 xg tdk bertanggung jawab,,,,
Selasa, 5-April-2011
sekali lagi dewan memperlihatkan gobloknya..dewan itu kan bukan penyidik..kok pake menginterograsi segala...klo mau ngusut tipikor ...KPK ahlinya.. begitupun klo mau mengusut tanggung jawab dan kewenangan yg berdasarkan UU ada ahlinya..terlepas cirus bajingan atau bukan ,dpr jg ngebiasain manggil2 org sambil platat plotot seenaknya..masalah hukum ini terlalu banyak nakhoda..payah
Senin, 4-April-2011
ini kesalahan pada system penyaringan pegawai negeri sipil .... buktinya nich orang inkompeten semua ... orang2 kayak gini kok suruh ngurusin negara ... kacoooooooo semuanya ....
Senin, 4-April-2011
Dari respon yang diberikan, kentara sekali kalau pengertian para jaksa ini hanya berdasarkan apa yang tertulis. Mereka tidak menangkap secara falsafah dan mengapa UU itu ada. Jika demikian halnya maka selalu kalah argumentsi dari pengacara koruptor yang biasanya lebih jago. Ujungnya uang negara dikorupsi tapi tak ada koruptornya. Oleh karena itu persyaratan menjadi jaksa mesti berpendidikan lebih tinggi. Korea mengkin perlu ditiru. Jaksa-jaksa Korea mesti tamat S1 bidang apa saja, kemudian mengikuti saringan nasional jadi jaksa. Setelah lulus mesti mengikuti pendidikan jaksa, semacam pasca sarjana di Indonesia, umumnya 3 tahun. Setelah lulus sekolah jaksa maka mulai bertugas jadi panitera dan seterusnya.