MUI Sarankan Dua Metode Digabungkan

Nasional / Senin, 29 Agustus 2011 20:02 WIB


Metrotvnews.com, Jakarta: Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia 2004 penetapan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh pemerintah RI dan berlaku secara nasional. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib mentaati ketetapan pemerintah tentang ketetapan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Menteri Agama pun dalam menetapkan harus berkoordinasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Saran dari Majelis Ulama Indonesia di antaranya dalam penetapan awal bulan Qomariah, sebaiknya dilakukan dua metode digabungkan. Yaitu metode Hisab dan Rukyat dengan ketentuan apabila posisi hilal berada di atas ufuk tapi belum Imkanul Rukyah maka harus dilakukan Istikmal (disempurnakan).

"Kalau di Istikmalkan ya seperti hari ini ditetapkan hari Rabu 31 Agustus 2011" ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Kemudian jika posisi hilal di atas ufuk dan tidak Imkan Rukyah tapi ada yang mengaku berhasil melihat hilal, maka pengakuan tersebut harus ditolak. Pendapat itu berdasarkan ketentuan Imam Ibnu Hajar Al Khitami.(DNI)





cbn
Komentar

Nama:
Email:
Komentar:
Kode Keamanan:
Daenu Kala,
Rabu, 31-Agustus-2011

Zaman doeloe iya pakai mata, tapi kan zaman sekarang sudah ada tehnologi yg bisa membantu menentukan dgn tepat kapan bukan baru itu? Dan itu bisa dipastikan dari jauh-jauh hari, sehingga tidak merepotkan umat atau memecah belah. Dasat elo orang hanya bikin susah aja, dgn kekolotannya.
 
Diian Permata,
Senin, 29-Agustus-2011

Jadi,, Lebar.ⁿÿª jadi hari Rsbu n bukan selasa..!! ɑ̤̥̈̊pαkah rabu itu sudah pasti ɑ̤̥̈̊pα ada perubahan ℓɑƍĭ .???