Lima Terdakwa Bom Cirebon Kembali Disidangkan
Polhukam / Rabu, 2 November 2011 11:54 WIB
Metrotvnews.com, Tangerang: Lima terdakwa bom bunuh diri di Masjid az-Zikro Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (2/11). Sidang beragenda mendengarkan keterangan enam saksi dan menghadirkan sejumlah barang bukti.
Kelima terdakwa: Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Mardiansyah alias Ferdi, Arif Budiman, dan Mushola, menjalani persidangan secara bergantian. Mereka didampingi kuasa hukum dari tim pembela muslim.
Kelimanya didakwa melanggar Undang-undang tentang terorisme dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sidang dijaga 280 polisi dari Polres Metro Tangerang dan tim Gegana Polda Metro Jaya.(ICH)