Metrotvnews.com, Batam: Sedikitnya 2,4 kilogram sabu senilai Rp5 miliar berhasil disita petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/1). Sabu ini dibawa tersangka berinisial MS yang diduga berasal dari Malaysia.
Sabu tersebut berhasil disita setelah petugas curiga melihat gelagat MS. Terlebih barang bawaan yang disimpan di dua tempat penyimpanan terdeteksi oleh sinar x.
Barang haram itu disimpan di sebuah ransel yang kemudian dimasukkan ke rangsel lainnya. Sebagian lainnya disembunyikan di dalam mesin pendingin yang dibawa oleh tersangka.
Ketika ditangkap, tersangka mengaku barang itu bukan miliknya. MS mengaku hanya dititipkan seorang temannya di Malaysia untuk dibawa ke Medan dengan upah Rp5 juta. (Wtr3)